Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.6/1995

Kategori : PBB

Lampiran Sk.kakanwil Djp Tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Njop


10 Februari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.6/1995

TENTANG

LAMPIRAN SK.KAKANWIL DJP TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan belum seragamnya bentuk Lampiran II dan Lampiran V Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP yang dikirimkan oleh para Kepala Kantor Pelayanan PBB, dengan ini ditegaskan bahwa bentuk Lampiran II dan Lampiran V tersebut yang dikirimkan adalah sesuai dengan hasil keluaran komputer (contoh terlampir).

 

Perlu diperhatikan bahwa tanggal penerbitan Surat Keputusan Kakanwil DJP tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP harus lebih dahulu dari tanggal penerbitan SPPT.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK