Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.54/1995

Kategori : PPN

Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak Yang Diminta Oleh Bapeksta Keuangan (Seri PPN 20-95)


23 Mei 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.54/1995

TENTANG

JAWABAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK YANG DIMINTA OLEH BAPEKSTA KEUANGAN (SERI PPN 20 - 95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak mengenai permasalahan tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak - Kepala BAPEKSTA Keuangan
   SE-28/PJ1994
------------------------
SE-04/BE/1994
Nomor :
 

Tanggal 31 Maret 1994, Kepala BAPEKSTA Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 21/B/1991 tanggal 26 Desember 1991, Dalam Surat Edaran tersebut telah ditegaskan agar para pemeriksa dan para Kasubag pada Biro Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Bapeksta Keuangan, melakukan konfirmasi Faktur Pajak Kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat, untuk Faktur Pajak sebagai berikut :

1.1 Faktur Pajak yang bernilai PPN Rp. 5 juta atau lebih.
1.2 Beberapa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh satu Perusahaan (dalam satu register permohonan) yang masing-masing bernilai PPN kurang dari Rp.5 juta, tetapi nilai keseluruhannya berjumlah Rp. 5 juta atau lebih.
1.3 Faktur Pajak yang bernilai PPN kurang dari Rp. 5 juta, tetapi terdapat indikasi yang meragukan kebenarannya.

2. Di lain pihak dalam SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 jo. SE-07/PJ.54/1994 tanggal 10 Maret 1994 ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak tidak wajib menjawab konfirmasi Faktur Pajak yang jumlah PPN-nya Rp. 2 juta atau kurang, kecuali apabila permintaan konfirmasi Faktur Pajak tersebut disertai alasan yang kuat, misalnya Faktur Pajak tersebut dicurigai palsu, atau fiktif, atau terdapat kecurigaan atas kebenarannya, atau merupakan Faktur Pajak yang dipisah-pisah.
3. Untuk menghilangkan keraguan-keraguan perlu ditegaskan bahwa ketentuan tersebut pada butir 2 tidak berlaku dalam hal konfirmasi Faktur Pajak dilakukan oleh Bapeksta Keuangan, baik yang ditujukan langsung pada Saudara maupun dalam bentuk tembusan permintaan konfirmasi. Dengan demikian, sekalipun permintaan konfirmasi Faktur Pajak yang dilakukan BAPEKSTA Keuangan kurang dari Rp. 2 juta, Saudara tetap diwajibkan untuk segera memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER