Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.51/1995

Kategori : PPN

Pengenaan PPN BM Atas Bkp Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor (Seri PPN 9 - 95)


17 Maret 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.51/1995

TENTANG

PENGENAAN PPn BM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR (SERI PPN 9 - 95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Macam Dan Jenis BKP Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Tarif PPn BM dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 ditetapkan serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen). Namun dalam pelaksanaannya, tarif tertinggi 50% (lima puluh persen) tersebut belum diterapkan.

  2. Terdapat perubahan pengenaan PPn BM atas beberapa jenis barang, yaitu sebagai berikut :

    2.a.

    Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang semula terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) menjadi tidak terutang PPn BM adalah sebagai berikut :

    No.

    URAIAN BARANG

    NO. HS.

    b.1

    Pelat dan film fotografi berbentuk lembaran, peka cahaya, tidak di sinari, dari bahan apapun lain daripada kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera berbentuk lembaran peka cahaya, tidak di sinari, dalam kemasan atau tidak, kecuali untuk sinar x dan film tembus pandang sinar infra merah untuk keperluan kedokteran, pelat dan film untuk keperluan percetakan.

    ex. 3701.10.000
    3701.20.000
    ex. 3701.30.100
    ex. 3701.30.900
    3701.91.000
    ex. 3701.99.100
    ex. 3701.99.900

     

    b.2.

    (sebagian)
    Film fotografi untuk sinar x dan film tembus pandang sinar infra merah untuk keperluan kedokteran, film hitam putih, film untuk sinematografi

    ex. 3702.10.000
    ex. 3702.39.100
    ex. 3702.43.100
    ex. 3702.44.100
    ex. 3702.91.100
    ex. 3702.93.100
    ex. 3702.95.100

     

    b.6.

    Kamera dan proyektor untuk sinematografi dilengkapi atau tidak dengan aparat perekam atau reproduksi suara serta perlengkapannya, kecuali suku cadang.

    9007.11.000
    9007.19.000
    9007.21.000
    9007.29.000
    ex. 9007.91.000
    ex. 9007.92.000

     

    b.7.

    Proyektor gambar tidak bergerak, lain dari sinematografi; pesawat untuk membesarkan dan untuk mengecilkan fotografi (lain daripada sinematografi) serta bagian dan perlengkapan-nya, kecuali suku cadang.

    9008.10.100
    9008.10.900
    9008.20.100
    9008.20.900
    9008.30.100
    9008.30.900
    9008.40.100
    9008.40.900
    ex. 9008.90.000

     

    2.b.

    Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang semula terutang PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen) menjadi tidak terutang PPn BM adalah sebagai berikut :

    No.

    URAIAN BARANG

    NO. HS. h.1.

     

    Alat transmisi untuk radio telefoni, radio telegrafi, penyiaran radio atau televisi, disatukan atau tidak dengan alat penerima atau dengan alat perekam atau reproduksi suara; kamera televisi

    8525.10.000
    8525.20.000
    8525.30.000

     

    2.c.

    Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang semula terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) menjadi terutang PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagai berikut :

    No.

    URAIAN BARANG

    NO. HS.

    a.1.

    Air Soda tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis. lainnya atau aroma

    ex. 2201.10.000

    a.2.

    Air termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.

    2202.10.100
    2202.10.200
    2202.10.900

     

    a.3.

    Air buah (termasuk air buah anggur belum meragi) dan air sayuran tidak mengandung tambahan alkohol; mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya, yang disiapkan untuk penjualan eceran, yaitu : air jeruk, air grapefruit, air buah jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, air buah lainnya, air sayuran, campuran air buah atau campuran air sayuran.

     

    ex. 2009.19.100
    ex. 2009.19.990
    ex. 2009.20.100
    ex. 2009.20.910
    ex. 2009.30.100
    ex. 2009.30.910
    ex. 2009.40.100
    ex. 2009.40.910
    ex. 2009.50.100
    ex. 2009.50.910
    ex. 2009.60.100
    ex. 2009.60.910
    ex. 2009.70.100
    ex. 2009.70.910
    ex. 2009.80.100
    ex. 2009.80.910
    ex. 2009.90.100
    ex. 2009.90.910

     

    a.4.

    Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya.

    2202.90.000

     

    2.d.

    Barang Kena Pajak yang semula tidak terutang PPn BM menjadi terutang PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagai berikut :

    No.

    URAIAN BARANG

    NO. HS.

    a.1.

    Yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi atau diasamkan lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya, maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa, yang dibotolkan/dikemas.

    0403.10.100
    0403.10.900
    0403.90.100
    0403.90.900

     

    a.2.

    Whey dan whey yang dimodifikasi, di pekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas

    0404.10.000
    0404.90.000

     

    a.3.

    Mentega dan lemak dan minyak lainnya yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas.

    0405.00.100
    0405.00.900

     

    a.4.

    Semua jenis keju dan dadih susu, yang dibotolkan/dikemas.

    0406.10.000
    0406.20.000
    0406.30.000
    0406.40.000
    0406.90.000

     

    f.1.

    Rumah, yang luas seluruhnya 400 m2 atau lebih, atau rumah yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6600 watt.  

    f.2.

    Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya.

     
  3. Untuk penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah yang semula tidak terutang PPn BM menjadi terutang atau semula terutang PPn BM dengan tarif lebih tinggi kemudian dikenakan tarif yang lebih rendah atau semula terutang PPn BM menjadi tidak terutang PPn BM, maka ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN yang baru diberlakukan hanya untuk penyerahan-penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, sesuai dengan bunyi butir 3.3. dan 3.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal 2 Januari 1995 (Seri PPN 1-95).

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER