Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.51/1995

Kategori : PPN

PPN Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama (Buku Ketigapuluh Tujuh Ikapi) (Seri PPN 8-95)


17 Maret 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.51/1995

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI,
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KETIGAPULUH TUJUH IKAPI) (SERI PPN 8-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan terbitnya Buku Ketigapuluh Tujuh IKAPI yang membuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :

  1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 97506/A/A4/B/94 tanggal 20 Desember 1994, dan
  2. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/316/1096/94 tanggal 5 Desember 1994.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Ketigapuluh Tujuh IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

 

Perlu ditegaskan bahwa walaupun terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995 berlaku Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru, tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164).

 

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Ketigapuluh Tujuh IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER