Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 37/PJ.4/1995

Kategori : PPh

Penegasan Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran PPh Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri. (Seri PPh Pasal 25 Nomor 6)


10 Juli 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.4/1995

TENTANG

PENEGASAN TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PPh BAGI ORANG PRIBADI
YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI (SERI PPh PASAL 25 NOMOR 6)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, khususnya orang pribadi yang bertolak ke luar negeri yang berikan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, d, r, t, u, w Peraturan Pemerintah Nomor : 46 Tahun 1994 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 dan Surat Edaran Nomor: SE-15/PJ.41/1995 dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas, perlu diperhatikan bahwa :

    1. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI yang sedang tugas belajar di luar negeri, pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu kembali ke tempat tugas/belajar dikelompokkan dalam status/disamakan sebagai Penduduk Luar Negeri (Penlu) sesuai dengan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1994, karena sudah berdomisili tetap di luar negeri berdasarkan surat keterangan dari Kedutaan Besar RI di luar negeri. Dengan demikian pembebasan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI yang pergi ke luar negeri dengan Paspor Dinas dan dengan izin dari SEKAB/MABES, namun dengan biaya sendiri untuk keperluan pribadi misalnya seminar, mengunjungi keluarga, tetap wajib membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri.
    3. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI yang pergi ke luar negeri dengan Paspor Dinas, namun surat tugas bukan dari Instansi resmi pemerintah misalnya dari yayasan Instansi tersebut atau dari Koperasi Instansi tersebut, tetap wajib membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri.

     

  2. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi anggota keluarga dari Pegawai Negeri sipil dan anggota ABRI yang bertolak ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, perlu diperhatikan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI yang dalam rangka penempatannya di luar negeri selain membawa isteri dan anak-anaknya juga membawa orang lain seperti pengemudi, pembantu rumah tangga, mertua dan adik dengan paspor biasa, tetap wajib membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri untuk pembantu, sopir, mertua dan adik tersebut.

  3. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 huruf r Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar, perlu diperhatikan bahwa terhadap anak dan istri dari mahasiswa asing yang belajar di Indonesia tetap wajib membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri, kecuali jika anak dan istri mahasiswa asing tersebut juga sebagai mahasiswa atau pelajar di Indonesia.

  4. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 huruf t dan huruf u Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang pengecualian dari Kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang asing yang melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan, perlu diperhatikan terhadap anak dan isteri dari orang asing yang bersangkutan tetap wajib membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri.

  5. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 huruf w Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum, angkutan darat yang beroperasi di jalur International atau berdasarkan perjanjian carter pengangkutan, perlu diperhatikan bahwa terhadap awak kapal yang dikirim ke luar negeri oleh Perusahaan Pengangkutan Laut seperti Pelni, Djakarta Llyod dan Trikora Lloyd untuk mengambil kapal yang telah selesai dibuat di luar negeri untuk dibawa ke Indonesia dengan rekomendasi Ditjen Perhubungan Laut, dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri.
    Pembebasannya langsung oleh Imigrasi tanpa diberikan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri terlebih dahulu oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER