Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.4/1995

Kategori : PPh

Badan-Badan Dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan (Seri PPh Umum No. 1)


8 Februari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.4/1995

TENTANG

BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI
OBJEK PAJAK PENGHASILAN (SERI PPh UMUM NO. 1)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Badan-badan dan Pengusaha Kecil yang menerima Harta Hibahan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (rekaman terlampir), dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, badan maupun yayasan dan pengusaha kecil termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut yang menerima harta hibahan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a.2) wajib membukukan harta hibahan yang diterimanya berdasarkan nilai buku pihak pemberi hibah atau nilai lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

  2. Dalam hubungan ini hendaknya diperhatikan persyaratan pokok menyangkut hibah yang memenuhi syarat sebagai bukan objek pajak, yaitu bahwa antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan;

  3. Apabila penerima hibah adalah badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau yayasan, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 2, harus pula memenuhi syarat bahwa kegiatan dari badan atau yayasan tersebut dalam kenyataannya tidak mencari keuntungan.

  4. Apabila penerima hibah adalah pengusaha kecil atau koperasi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 2, harus pula memenuhi syarat bahwa nilai aktiva, tidak termasuk tanah dan bangunan, dari penerima hibah tersebut pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Yang dimaksud dengan nilai aktiva adalah nilai kekayaan perusahaan atau koperasi tersebut sebelum dikurangi dengan utang.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER