Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.3/1995

Kategori : KUP

Penerbitan Stp Dan Skp Tahun Pajak 1994 Dan Sebelumnya Yang Dikeluarkan Sejak 1 Januari 1995


14 Februari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.3/1995

TENTANG

PENERBITAN STP DAN SKP TAHUN PAJAK 1994 DAN SEBELUMNYA YANG DIKELUARKAN SEJAK 1 JANUARI 1995

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka pelaksanaan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dan surat ketetapan pajak (skp) yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Januari 1995, dengan ini ditegaskan bahwa Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak yang diterbitkan sejak 1 Januari 1995 mempergunakan formulir bentuk baru sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Februari 1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dengan penghitungannya menurut ketentuan yang berlaku untuk Tahun Pajak atau Masa Pajak yang bersangkutan.

Contoh :

  1. Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1994 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 1995, dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 10.000,00 dengan Surat Tagihan Pajak bentuk baru.

  2. Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1994 dari Wajib Pajak yang tahun bukunya 1 Juli 1994 sampai dengan 30 Juni 1995, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 10.000,00 dengan Surat Tagihan Pajak bentuk baru.

  3. Ketetapan Pajak Penghasilan tahun 1993 yang diterbitkan tanggal 5 September 1995, penghitungannya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 dengan mempergunakan bentuk baru surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).

  4. Ketetapan Pajak Penghasilan tahun 1994 dari Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku 1 Juli 1994 sampai dengan 30 Juni 1995 yang diterbitkan tanggal 10 Maret 1996, penghitungannya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 dengan mempergunakan bentuk baru surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).

  5. Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Masa September 1994 yang diterbitkan tanggal 1 April 1995, penghitungannya berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan mempergunakan bentuk baru surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER