Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.24/1995
Tata Cara Pengisian Dan Prosedur Penerbitan Stp Dan Skp Dalam Masa Transisi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
16 Maret 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.24/1995
TENTANG
TATA CARA PENGISIAN DAN PROSEDUR PENERBITAN STP DAN SKP DALAM MASA TRANSISI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan dikeluarkannya SE-07/PJ.24/1995 tanggal 10 Februari 1995 tentang Bentuk Formulir STP dan skp. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bersama ini diberikan penegasan dalam masa transisi sebagai berikut :
-
Dalam masa transisi sampai dengan selesainya program komputer yang baru maka penerbitan skp. Pajak Penghasilan masih tetap menggunakan formulir lama dengan program komputer yang sekarang masih berlaku.
-
Untuk masa pajak 1995 (penerbitan STP/skp) Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah agar dilakukan secara manual dengan menggunakan formulir baru sampai selesainya program komputer yang baru.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.