Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 74/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Petunjuk Lebih Lanjut Se Djp No. : Se-09/PJ.6/1993 Tanggal 23 Pebruari 1993


5 Desember 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 74/PJ.6/1994

TENTANG

PETUNJUK LEBIH LANJUT SE DJP NO. : SE-09/PJ.6/1993 TANGGAL 23 FEBRUARI 1993

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai pelaksanaan Pembetulan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-09/PJ.6/1993 tanggal 23 Februari 1993, dan mengingat pembetulan ketetapan PBB volumenya cukup besar dan banyak yang tidak merubah jumlah ketetapan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut :

I.

Pembetulan surat ketetapan pajak sebagai pelaksanaan Pasal 16 KUP.

 
  1. Alasan Pembetulan
    1. Kesalahan tulis, adalah kesalahan yang berasal dari pengetikan, atau perekaman data, atau program aplikasi komputer antara lain berupa : kesalahan luas objek pajak, ZNT, nama, alamat, NOP, Nomor SPPT/SKP/STP, tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.
      Kesalahan tulis tersebut dapat atau tidak mengakibatkan perubahan jumlah ketetapan pajak.
    2. Kesalahan hitung, adalah kesalahan yang berasal dari penghitungan, atau program aplikasi komputer antara lain berupa : kesalahan penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan.
      Kesalahan hitung tersebut dapat mengakibatkan perubahan jumlah ketetapan pajak.
    3. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, adalah kekeliruan yang mencakup antara lain berupa : kekeliruan penerapan klasifikasi/ketentuan NJOP per M2, penerapan persentase NJKP, penentuan BTKP/NJOPTKP, dan penerapan sanksi administrasi.

      Kekeliruan tersebut dapat mengakibatkan perubahan jumlah ketetapan pajak.
  2. Ruang Lingkup Pembetulan Yang dibetulkan adalah surat ketetapan pajak yang meliputi :
    SPPT, SKP, STP, dan Keputusan Pembetulan, sepanjang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 16 KUP.

II.
  1. Proses penyelesaian Pembetulan dan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak, berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan satu Tempat dalam SISMIOP.
  1. Hasil Pembetulan (Pasal 16 KUP), yaitu :
    1. Apabila merubah jumlah ketetapan pajak :
      diterbitkan surat keputusan pembetulan, dengan dilampiri SPPT/SKP/STP yang telah dibetulkan.
    2. Apabila tidak merubah jumlah ketetapan pajak :
      diterbitkan surat jawaban atau Surat Pengantar atau Formulir Pelayanan, dengan dilampiri SPPT/SKP/STP yang telah dibetulkan.
  1. Hasil Pengurangan atau Pembatalan ketetapan yang tidak benar (Pasal 36 ayat 1 huruf b KUP), yaitu :
    1. Hasil Pengurangan :
      diterbitkan surat keputusan pengurangan, dengan dilampiri SPPT/SKP/STP yang telah dibetulkan.
    2. Hasil Pembatalan :
      diterbitkan surat keputusan pembatalan.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK