Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 49/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Pengenaan PBB Tahun 1994 Untuk Sektor Perkebunan Dan Perhutanan


22 Juli 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ.6/1994

TENTANG

PENGENAAN PBB TAHUN 1994 UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN DAN PERHUTANAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai penegasan ketentuan yang dipergunakan dalam pengenaan PBB tahun 1994 untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pengenaan PBB tahun 1994 untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 dan Nomor 196/KMK.04/1994 tanggal 1 Juni 1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993, Nomor :SE-66/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993 dan Nomor : SE-32/PJ.6/1994 tanggal 8 Juni 1994;

  2. Dasar perhitungan besarnya pajak terhutang untuk usaha bidang :

    1. Perkebunan berpedoman pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor :KEP-11/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan;
    2. Perhutanan (Pemegang HPH, Perum Perhutani dan Inhutani), dibedakan untuk :

      b.1. Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Dirjen Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/1993 tanggal 7 Agustus 1993;
      b.2. Areal Blok Tebangan, tidak perlu dihitung PBB-nya karena telah dikaitkan dengan Iuran Hasil Hutan (IHH) sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


 


A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK