Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Perawatan Perangkat Lunak Dan Perangkat Keras Aplikasi Sismiop


1 Februari 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.6/1994

TENTANG

PERAWATAN PERANGKAT LUNAK DAN PERANGKAT KERAS APLIKASI SISMIOP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 1993 perihal Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta Komputerisasi PBB, untuk keseragaman penanganan program aplikasi SISMIOP dan memudahkan monitoring permasalahan yang timbul, bersama ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

  1. Segala permasalahan pemeliharaan perangkat keras (hardware) bila tidak dapat ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, hendaknya menyampaikan permasalahan tersebut kepada:
    Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
    cq. Bagian Perlengkapan
    Jl. Gatot Subroto, Jend No. 40-42 Jakarta 12190
    Telp (021) 5250208, 5251609

  2. Adapun permasalahan yang menyangkut perangkat lunak (Aplikasi Sismiop), Saudara dapat langsung menghubungi:
    Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan
    cq. Sub. Direktorat Pendataan dan Sub. Direktorat Penilaian
    Jl. Ophir, No. 5A/B Kebayoran Baru
    Telp. (021) 7220661, 715101

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO