Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.54/1994

Kategori : PPN

Penelitian Atas Dokumen Ekspor Sebagai Kelengkapan Permohonan Restitusi PPN/PPN BM


2 Februari 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.54/1994

TENTANG

PENELITIAN ATAS DOKUMEN EKSPOR SEBAGAI KELENGKAPAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN/PPn BM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih dijumpainya ketidak seragaman tindakan Kantor Pelayanan Pajak dalam menangani dokumen ekspor yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai kelengkapan permohonan restitusi PPN dan PPn BM, dengan ini dimintakan perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :

  1. Kelengkapan permohonan restitusi PPN/PPn BM berupa Dokumen ekspor sebagai bukti realisasi ekspor yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak harus benar-benar diteliti. Penelitian ini diperlukan untuk meyakinkan kebenaran ekspornya, sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut benar-benar dapat diterapkan tarif 0%;

  2. Untuk menyeragamkan penanganan atas dokumen ekspor tersebut, hendaknya Saudara mengikuti langkah-langkah yang diuraikan pada angka Romawi IV, poin 4.3. sampai dengan poin 4.7. Lampiran II Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-55/PJ/1993 tanggal 2 November 1993 tentang Tata Cara Verifikasi Lapangan PPN dan PPn BM.

  3. Dalam hal dijumpai dokumen (termasuk foto copynya) yang tidak terbaca, tidak sah atau tidak lengkap, Saudara agar meminta kepada Pengusaha Kena Pajak untuk mengganti dengan yang lebih jelas, membuktikan keabsahannya atau melengkapinya.

  4. Bila tindakan tersebut pada poin 3 dirasa kurang cukup meyakinkan, Saudara dapat meminta konfirmasi kepada Tim Gabungan Pengamanan Restitusi PPN/PPn BM.

Demikian untuk dilaksanakan.





A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

 

ttd

 

SUNARIA TADJUDIN