Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.42/1994

Kategori : PPh

Pengamanan Penerimaan Melalui Pengawasan Setoran PPh Pasal 25/29


15 Januari 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.42/1994

TENTANG

PENGAMANAN PENERIMAAN MELALUI PENGAWASAN SETORAN PPh PASAL 25/29

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan secara Nasional dari BUMN/BUMS maupun Perseorangan khususnya dalam bulan Oktober sampai dengan November 1993 menunjukan kecenderungan penurunan. Sampai dengan minggu pertama bulan Desember 1993 realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (semua jenis pajak) sebesar Rp 8.110,5 milyar yang berarti baru mencapai 54,6% dari rencana tahun 1993/1994 yang berjumlah Rp 14.848,5 milyar.

  2. Oleh karena itu dirasakan perlu untuk melakukan upaya-upaya yang sifatnya "quick yielding" dalam masa Triwulan IV tahun 1993/1994 ini agar dapat mengamankan penerimaan pajak secara keseluruhan khususnya Pajak Penghasilan. Beberapa usaha yang dapat dilakukan dalam masa tersebut antara lain berupa :

    2.1. Pengawasan atas setoran bulanan PPh Pasal 25
    2.2. Pengawasan atas setoran akhir PPh Pasal 29.
  3. Pengawasan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 :
    3.1. Wajib Pajak Bank :
    Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari Wajib Pajak jenis usaha Bank ditentukan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir.

    Sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1991 tanggal 1 Oktober 1991 tentang Peningkatan Pengawasan Pembayaran PPh Pasal 25 atas Bank diminta agar Saudara melakukan pengawasan atas pembayaran angsuran bulanan PPh Pasal 25 dari Wajib Pajak Bank tersebut yang terdaftar di wilayah Saudara, dengan memanfaatkan laporan keuangan triwulan terakhir yang selalu diumumkan melalui surat kabar.

    3.2. 100 Wajib Pajak besar :
    Diminta agar Saudara tetap melakukan pengawasan atas kepatuhan pembayaran PPh Pasal 25 dari 100 Wajib Pajak besar sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor SE-26/PJ.42/1990 tanggal 11 September 1990.
  4. Pengawasan Pembayaran PPh Pasal 29 :
    Dalam tahun 1993 Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang tertentu mengalami peningkatan kegiatan usaha dan keuntungannya. Walaupun PPh Pasal 25 bersifat dinamis, namun peningkatan penerimaan PPh Pasal 25 relatif sangat sulit untuk dilakukan dalam tahun berjalan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan penyetoran PPh Pasal 29 terhadap Wajib Pajak tertentu yang keuntungan maupun kegiatan usahanya diperkirakan meningkat dalam tahun 1993.
    Apabila Wajib Pajak tersebut mengajukan permohonan untuk penundaan pemasukan SPT Tahunan PPh-nya, maka izin penundaan pemasukan SPT Tahunan PPh tersebut agar diberikan dengan memperhatikan penyetoran PPh Pasal 29 yang didasarkan atas kewajaran pelaporan Penghasilan Kena Pajak pada SPT sementara. Perhatian khusus hendaknya ditujukan kepada Wajib Pajak tertentu yang keuntungan maupun kegiatan usahanya mengalami peningkatan dalam tahun 1993, antara lain :

    1. WaJib Pajak Go Publik :
      Dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang go publik dalam tahun 1993 diminta mereka memperoleh dana murah berupa agio saham yang cukup besar, perlu diwaspadai kewajaran laporan keuangan Wajib Pajak yang bersangkutan khususnya tentang hasil pemanfaatan dana yang berasal dari agio saham tersebut, dan atau seharusnya terjadi pengurangan biaya pinjaman berupa bunga. Perlu pula diwaspadai penyusutan aktiva, apabila Wajib Pajak secara komersial melakukan revaluasi aktiva tetap. Disamping itu beberapa Wajib Pajak go publik diketahui mengalami kemajuan cukup pesat dalam tahun 1993, sehingga seharusnya PPh Pasal 29 nya cukup besar.
    1. Wajib Pajak Real Estate :
      Pengusaha Real Estate khususnya yang melakukan penjualan rumah dan atau persewaan apartemen mengalami peningkatan penjualan dalam tahun 1993. Terdapat kecenderungan pengusaha real estate ini menjual dengan sistim inden yang mengharuskan pembeli untuk membayar uang muka pada saat pemesanan atau persetujuan jual beli kavling. Pemanfaatan dan hasil dari dana yang diperoleh Wajib Pajak pengusaha real estate tersebut hendaknya tercermin dalam laporan keuangan Wajib Pajak ybs.

    1. Wajib Pajak Distributor Semen :
      Kenaikan harga pasar semen selama lima bulan terakhir ini akan berpengaruh terhadap laporan keuangan tahun 1993 dari Wajib Pajak tersebut, dan oleh karena itu seyogyanya terdapat peningkatan penghasilan dalam laporan keuangan tahun 1993 dibanding dengan tahun 1992.

    1. Wajib Pajak Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
      Dengan meningkatnya kegiatan di Pasar Modal Indonesia selama tahun 1993 yang ditandai dengan meningkatnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penghasilan dari Wajib Pajak yang berhubungan dengan Pasar Modal ini seyogyanya meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

    1. Wajib Pajak Pengusaha Kayu, khususnya kayu lapis (plywood) :
      Ekspor kayu lapis Indonesia menguasai hampir 90 persen dari pasar kayu lapis di seluruh dunia dan keadaan ini berlangsung hingga tahun 1993.

    1. Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan :
      Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 795/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993 tentang kenaikan batas peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan dari Rp 120 juta menjadi Rp 600 juta diharapkan Wajib Pajak yang digunakan Norma Penghitungan tersebut melaporkan peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebasnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga penghasilan nettonya diharapkan akan meningkat. Dalam hubungan ini hendaknya diperhatikan pembayaran PPh Pasal 29 dari Wajib Pajak-Wajib Pajak toko emas, toko onderdil, toko bahan bangunan, restoran, notaris, akuntan, pengacara dan dokter.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd


FUAD BAWAZIER