Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.10/1994
Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Ri - Finlandia
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
2 Februari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.10/1994
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-FINLANDIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Sehubungan dengan telah disahkannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara RI-Finlandia oleh kedua negara, yaitu oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 1987 tanggal 11 Desember 1987 (Lembaran Negara Nomor 52 Tahun 1987) dan dari Finlandia melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta yang memberitahukan bahwa pihaknya telah mensahkan Persetujuan tersebut pada tanggal 14 Februari 1989, maka sesuai dengan Pasal 27 Persetujuan dimaksud terhitung sejak tanggal 16 Maret 1989 pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh penduduk Indonesia dari Finlandia ataupun sebaliknya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B RI-Finlandia. Bersama ini kami kirimkan naskah P3B RI-Finlandia tersebut untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut.
- Apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, Saudara dapat menghubungi Direktur Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.