Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.10/1994

Kategori : Lainnya

Surat Keterangan Domisili


29 Januari 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.10/1994

TENTANG

SURAT KETERANGAN DOMISILI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Sebagaimana telah diketahui bersama, Negara kita telah mengadakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan banyak negara.
    Dalam perjanjian tersebut umumnya terdapat ketentuan bahwa penghasilan-penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti akan dikenakan pajak oleh Negara tempat penerima hasil bertempat tinggal atau berkedudukan (Negara Domisili ).
    Namun demikian, negara tempat hasil-hasil itu berasal (Negara Sumber) dapat juga mengenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah sepanjang penerima hasil adalah penduduk negara mitra runding ( treaty partner ).
    Untuk memastikan bahwa penerima penghasilan tersebut adalah penduduk negara mitra runding, diperlukan Surat Keterangan Domisili.

  2. Demikian pula halnya bila penduduk Indonesia (Subyek Pajak) memperoleh penghasilan dari negara-negara mitra runding, berhak atas penerapan tarif sebagaimana diatur dalam P3B yang bersangkutan. Biasanya negara-negara tersebut mewajibkan penduduk Indonesia tersebut untuk memberikan keterangan domisili.
    Dalam hal demikian maka surat keterangan atau legalisasi yang dimaksud dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat orang atau badan yang menerima hasil tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagaimana bentuk terlampir.

  3. Khusus untuk Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, tetap dapat menggunakan bentuk formulir Surat Keterangan Domisili sebagaimana disebutkan dalam surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor : S-111/PJ.64/1985 tanggal 27 Mei 1985.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER