Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 66/PJ.6/1993
Ralat Se-40/PJ.6/1993
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
15 Desember 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 66/PJ.6/1993
TENTANG
RALAT SE-40/PJ.6/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menkeu No. 174/KMK.04/1993, dengan ini disampaikan Ralat dari Surat Edaran tersebut. (terlampir).
Sedangkan bagi KP. PBB yang telah mengeluarkan produk SPPT tahun 1993 untuk sektor Perhutanan, maka untuk lebih efektif dan efisien Ralat SE-40/PJ.6/1993 ini dapat diterapkan pada tahun fiskal 1994.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.