Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.6/1993
Penyampaian Surat Keputusan Menteri Keuangan R.i Nomor : 249/KMK.04/1993
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
11 Maret 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.6/1993
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR : 249/KMK.04/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 249/KMK.04/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 1005/KMK.04/1993 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan.
Seterimanya Surat Keputusan ini diminta kepada para Kepala KP. PBB untuk menghubungi dan memberitahukan Keputusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tk. II, KPKN setempat serta Bank Operasional V dan Persepsi yang ada di wilayah kerjanya.
Demikian untuk dilaksanakan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.