Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.6/1993

Kategori : PBB

Penyampaian Surat Keputusan Menteri Keuangan R.i Nomor : 249/KMK.04/1993


 

11 Maret 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.6/1993

TENTANG

PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR : 249/KMK.04/1993

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 249/KMK.04/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 1005/KMK.04/1993 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Seterimanya Surat Keputusan ini diminta kepada para Kepala KP. PBB untuk menghubungi dan memberitahukan Keputusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tk. II, KPKN setempat serta Bank Operasional V dan Persepsi yang ada di wilayah kerjanya.

 

Demikian untuk dilaksanakan seperlunya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO