Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.53/1993

Kategori : PPN

Perlakuan Yang Sama Atas Permohonan Restitusi


3 November 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.53/1993

TENTANG

PERLAKUAN YANG SAMA ATAS PERMOHONAN RESTITUSI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang restitusi PPN yang dikaitkan dengan izin pemusatan tempat PPN terutang (Sentralisasi PPN), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN 1984, PKP yang menyerahkan BKP/JKP, terutang pajak di tempat tinggal atau kedudukan atau di tempat usaha dilakukan.

  2. Dalam hal PKP terutang pajak pada lebih dari satu tempat, sedangkan administrasi penjualan dan keuangan dipusatkan di suatu tempat, maka sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang PPN 1984 jo SE. Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23), Nomor : SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) dan Nomor : SE-08/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-179), atas permohonan tertulis dari PKP, Dirjen Pajak dapat memberikan izin sentralisasi PPN. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan PKP memenuhi kewajiban perpajakannya.

  3. Berkenaan dengan penyerahan jasa pemborong bangunan/konstruksi yang lokasi proyeknya tidak sama dengan tempat PKP dikukuhkan, maka dalam rangka keseragaman pelaksanaan atas permohonan restitusi PPN oleh Kontraktor, dengan ini ditegaskan bahwa apa yang ditegaskan dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP BADORA Nomor : S-2482/PJ.53/1993 Tanggal 4 Oktober 1993 (foto copy terlampir) yang mengatur tentang pelaksanaan permohonan restitusi PPN oleh kontraktor yang tidak/belum mendapat izin sentralisasi PPN dari Dirjen Pajak, berlaku juga bagi KPP di seluruh Indonesia.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER