Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.52/1993

Kategori : PPh

Penggunaan Formulir Baru Spt Masa PPN Tahun 1993 (Seri PPN - 185)


10 Maret 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.52/1993

TENTANG

PENGGUNAAN FORMULIR BARU SPT MASA PPN TAHUN 1993 (SERI PPN - 185)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/KMK.04/1993 tanggal 6 Februari 1993 tentang Keterangan dan Dokumen Yang Dicantumkan dan/atau Dilampirkan pada SPT Masa PPN, telah ditetapkan penggunaan formulir SPT Masa PPN bentuk baru dan SPT Pembayaran Kembali Pajak Masukan bentuk baru yang diberlakukan mulai Masa Pajak April 1993.

Beberapa hal yang perlu disampaikan sehubungan dengan penggunaan formulir SPT Masa PPN bentuk baru tersebut adalah sebagai berikut :

1. Formulir SPT Masa PPN bentuk baru mulai digunakan untuk melaporkan kewajiban PPN Masa Pajak April 1993 dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 Mei 1993. Selama Masa Pajak Januari s.d. Maret 1993, Pengusaha Kena Pajak masih tetap menggunakan formulir SPT Masa PPN bentuk lama, dan Kantor Pelayanan Pajak tetap harus menerima SPT tersebut tanpa meminta PKP mengganti dengan formulir SPT Masa PPN bentuk baru.
2. Berdasarkan Pasal 7 keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, pembayaran kembali Pajak Masukan harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh. Pembayaran kembali Pajak Masukan untuk tahun 1992 ini dapat dilakukan oleh PKP dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN bentuk lama (bentuk formulir 1485 untuk Pembetulan lain-lain) yang masih berlaku sampai akhir Maret 1993 atau menggunakan formulir SPT Pembayaran Kembali Pajak Masukan bentuk baru. Walaupun "Pembayaran Kembali Pajak Masukan" yang berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh, karena pertimbangan formulir yang digunakan adalah formulir bentuk baru, kemungkinan formulir terlambat diterima oleh PKP dan sebagainya, maka PKP yang menggunakan formulir bentuk baru dapat menyampaikan SPT Pembayaran Kembali Pajak Masukan untuk tahun 1992 selambat-lambatnya bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak April 1993, tanpa pengenaan sanksi administrasi yang berkenaan dengan keterlambatan atau kesalahan pengisian SPT.
3. Khusus pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak April 1993, angka kumulatif "s.d. Bulan ini" harus meliputi angka-angka mulai awal tahun buku sampai dengan Masa Pajak April 1993. Dalam hal angka dalam kolom tertentu (misalnya antara lain : penyerahan tidak kena pajak) pada SPT Masa PPN bentuk baru tidak terdapat pada SPT Masa PPN bentuk lama, angka "s.d. Bulan ini" dalam kolom baru tersebut tetap harus diisi sehingga angka tersebut mencerminkan angka kumulatif mulai Masa Pajak awal tahun buku.
Contoh :
PKP "X" kegiatan usahanya adalah importir barang-barang elektronik (BKP), makanan ternak (yang atas impor dan penyerahannya PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah), dan buah-buahan (non BKP). Tahun buku PKP adalah Januari s.d. Desember 1993. Dalam bulan Januari, Februari, Maret dan April 1993 melakukan penyerahan :
- barang elektronik : Rp. 200 juta, Rp. 200 juta, Rp. 200 juta, Rp. 200 juta;
- makanan ternak : Rp. 100 juta, Rp. 100 juta, Rp. 100 juta, Rp. 100 juta;
- buah-buahan segar : Rp. 50 juta, Rp. 50 juta, Rp. 50 juta, Rp. 50 juta.

Untuk melaporkan PPN yang terutang dalam Masa Pajak Januari 1993, Februari 1993 dan Maret 1993, PKP dapat menggunakan SPT Masa PPN bentuk lama. Dengan formulir bentuk lama, PKP mengisi pada Kode B, Penyerahan Kena Pajak yaitu :

Kode B.2 :
Penyerahan yang PPN-nya DTP masing-masing Rp. 100 juta

Kode B.3 :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp. 200 juta

(Catatan : Penyerahan Tidak Kena Pajak, yaitu penyerahan buah-buahan segar tidak diisi karena tidak ada baris/kolom yang tersedia dalam formulir SPT Masa PPN bentuk lama).
Untuk melaporkan PPN yang terutang dalam Masa Pajak April 1993, PKP harus mengisi formulir SPT Masa PPN bentuk baru s.b.b. :
  Bulan ini s.d. Bulan ini
Kode B.1.2.3.
(Penyerahan yang PPN-nya DTP)
100 juta 400 juta
Kode B.1.2.1b
(Penyerahan kepada pihak lain yang bukan Pemungut Pajak eks
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988)
200 juta 800 juta
Kode B.2 (dan B.2.2)
(Penyerahan Tidak Kena Pajak)
50 juta 200 juta
Kode B.3
(Jumlah Penyerahan)
350 juta 1.400 juta
Catatan : Cara ini juga dilakukan serupa untuk pengisian Pajak Masukan dan lain-lainnya.
4. Formulir SPT Masa PPN bentuk baru dan Buku Petunjuk Pengisiannya untuk pertama kalinya dicetak oleh kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan pencetakan selanjutnya dilakukan oleh Kantor Wilayah masing-masing. Pada saat ini formulir SPT Masa PPN bentuk baru dan Buku Petunjuk Pengisian tersebut masih dalam proses pencetakan. Diharapkan pencetakannya selesai pada akhir Maret 1993 dan segera akan dikirimkan ke KPP-KPP di seluruh Indonesia.
5. Apabila dalam pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak April 1993 s.d. Juni 1993 dan/atau pengisian SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan dengan menggunakan formulir bentuk baru oleh PKP masih terjadi kesalahan pengisian dan kelambatan penyampaian laporan SPT Masa PPN, sanksi administrasi yang berkenaan dengan kesalahan dan kelambatan tersebut tidak diterapkan sepanjang jumlah pajak yang seharusnya terutang telah disetorkan. Sedangkan pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juli 1993 dan seterusnya harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk sanksi-sanksinya.
6. Dengan penggunaan formulir SPT Masa PPN bentuk baru tersebut, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.3/1988 tanggal 7 April 1988 (Seri PPN-114) dan Nomor SE-05/PJ.5.1/1990 tanggal 9 Maret 1990 (Seri PPN-160) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan penegasan mengenai penggunaan formulir SPT Masa PPN dan formulir SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan bentuk baru untuk diketahui dan dilaksanakan, dan diharapkan agar Saudara menyebarluaskan dan memberikan pelayanan serta penyuluhan kepada semua pihak yang berkepentingan mengisi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan bentuk baru tersebut beserta dengan lampiran-lampirannya.

 




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD