Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.51/1993

Kategori : PPN

PPN Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Buku Bacaan Anak-Anak Sekolah Dasar


22 November 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.51/1993

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU BACAAN ANAK-ANAK SEKOLAH DASAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 426/PP/X/93 tanggal 8 Oktober 1993 yang memuat daftar judul buku dan penerbitnya dalam rangka pelaksanaan pengadaan Buku Bacaan Anak-anak Sekolah Dasar, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi mengenai buku-buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 62436/A/D/93 tanggal 7 Oktober 1993. Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat IKAPI tersebut di atas (copy terlampir) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164). Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164. Selanjutnya agar Saudara melakukan pengawasan atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER