Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.41/1993

Kategori : KUP, PPh

Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Tahun 1993


3 Desember 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.41/1993

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN TAHUN 1993

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.311/1993 tanggal 27 September 1993, khusus mengenai butir 3 dalam kaitannya dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang PPh tahun 1984, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bagi wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan untuk penggunaan Norma penghitungan tahun 1993 sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986 tidak perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma penghitungan lagi.

  2. Dengan demikian maka bagi Wajib Pajak yang mempunyai peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas kurang dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) setahun tetap dapat menggunakan Norma Penghitungan untuk menentukan penghasilan netto, jika telah menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan Norma Penghitungan tahun 1993 paling lambat tanggal 31 Maret 1993 atau paling lambat tanggal 20 November 1993 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 795/KMK.04/1993.

  3. Dengan adanya kenaikan batas jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto menjadi Rp.600.000.000,- perlu diingatkan kembali kepada Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap tata cara pembuatan catatan bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, sesuai Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ.7/1989 tanggal 3 Oktober 1989.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER