Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ./1993

Kategori : Lainnya

Penatausahaan Setoran Penerimaan Negara Melalui Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi


24 Agustus 1993

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ./1993

TENTANG

PENATA USAHAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA MELALUI BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan rekaman :

  1. Keputusan Menteri Keuangan No. 5/KMK.01/1993 tanggal 5 Januari 1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi Dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara (Lampiran I).
  1. Keputusan Menteri Keuangan No. 124/KMK.03/1993 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui Perum Pos Dan Giro (Lampiran II);
  1. Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Anggaran No.: KEP-38/A/51/0893, Dirjen Pajak No.KEP-17/PJ/1993, Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-53/BC/1993, Dirjen Pos dan Telekomunikasi No.: 98/DIRJEN/1993 dan Direksi Bank Indonesia No. :26/56/KEP DIR tanggal 2 Agustus 1993 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Bank/Kantor Pos dan Giro, serta Pengenaan Sanksi Administrasi (Lampiran III).

 

Dengan beberapa penjelasan sebagai berikut :

  1. Dasar Pembuatan SKB
    SKB merupakan pengaturan lebih lanjut dari :
    1.1 Keputusan Menteri Keuangan No. : 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukkan Bank sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
    1.2 Keputusan Menteri Keuangan No.: 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran PPN, PPn BM dan PPh Ps.22 Dalam Rangka Impor;

     

  2. SKB tersebut menggantikan :
    2.1 SEB Dirjen Anggaran No.: SE-52a/A/1990 dan Dirjen Pajak No.: SE-10/PJ.2/1990 tentang Perubahan Bentuk Formulir SSP dan Penatausahaan Setoran Pajak Melalui Bank dan Kantor Pos;
    2.2 Keputusan Bersama Dirjen Anggaran No.: KEP46/A/1989, Dirjen Pajak No.: KEP-23/PJ/1989, Dirjen Bea dan Cukai No.: KEP-68/1989 dan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No.: 34/DIRJEN/1989 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPN, PPn BM, PPh Ps. 22 atas Impor dan Cukai serta PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pengawasan Barang Kiriman Melalui Perum Pos dan Giro.
    Penggantian SKB diperlukan karena Keputusan Menteri Keuangan yang mendasarinya telah dicabut dan digantikan oleh Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 1.1 dan 1.2. Adapun Keputusan Menteri Keuangan yang telah dicabut adalah Keputusan Menteri Keuangan No.: 338/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No.: 323/KMK.01/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan No.: 346/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No.: 324/KMK.01/1989 serta Keputusan Menteri Keuangan No.: 322/KMK.01/1989.

     

  3. Hal-hal penting/baru yang diatur dalam Keputusan bersama tersebut yaitu :
    3.1

    SKB mengatur juga tata cara penyetoran penerimaan negara berupa pajak, bea masuk dan penerimaan negara bukan pajak melalui Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi;

    3.2

    Di tiadakannya fungsi Bank Koordinator sehingga dengan demikian, Bank Persepsi langsung berhubungan dengan KPKN/Bank Tunggal/Bank Operasional I;

    3.3

    Pelimpahan saldo rekening Kas Negara pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi ke rekening Bank Tunggal/Bank Operasional I dilakukan pada setiap awal hari Selasa, Jum'at dan tanggal 1 bulan berikutnya;

    3.4

    Di tegaskannya larangan bagi Bank untuk melakukan kerjasama dengan Bank/Kantor Pos dan Giro, Sentral Giro/SGG dalam pengelolaan penerimaan negara;

    3.5

    Pengenaan sanksi administrasi berupa denda bunga sebesar 3% (tiga persen) per bulan dan dapat dilanjutkan dengan pencabutan izin sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi;

    3.6

    Penyetoran pajak-pajak atas impor dilakukan pada Bank Devisa Persepsi yang se-wilayah kerja dengan Kantor Inspeksi Dit Jen Bea dan Cukai (KINSP);

    3.7 Importir menyetor pajak dengan SSP rangkap lima dimana lembar ke-5 untuk disampaikan kepada (KINSP);
    3.8

    Penerima kiriman pabean (melalui Perum Pos dan Giro) yang tidak mempunyai NPWP, mencantumkan NPWP dengan angka 0 kecuali 3 digit terakhir dengan kode KPP dimana penerima berkedudukan.

 

Perlu diketahui bahwa penata usahaan penerimaan negara oleh Perum Pos dan Giro diatur tersendiri oleh Dirjen Anggaran dan Direksi Perum Pos dan Giro (Ps. 9 Kep.Men.Keu No.: 124/KMK.03/1993).

 

Dengan diterbitkannya SKB ini diharapkan penata usahaan setoran pajak akan lebih lancar dan tepat waktu, oleh karenanya diminta agar Kanwil Ditjen Pajak/KPP selalu memperhatikan pelaksanaan penata usahaan penerimaan setoran pajak dengan benar dan tepat waktu. Penyimpangan yang dijumpai agar di konsultasikan dengan instansi terkait.


Demikian untuk diperhatikan.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER