Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.9/1992

Kategori : Lainnya

Nilai Kurs Rata-Rata Valuta Asing Tahun 1986 Sampai Dengan Tahun 1992 (Seri Ptupd - 3)


31 Agustus 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.9/1992

TENTANG

NILAI KURS RATA-RATA VALUTA ASING TAHUN 1986 SAMPAI DENGAN TAHUN 1992 (SERI PTUPD - 3)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-394/PJ/1992 tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data, ditentukan bahwa pencantuman Valuta Asing pada Alat Keterangan (KP.PDIP 3.1) harus selalu disertai nilai equivalen dalam Rupiah.

 

Sehubungan dengan itu, bersama ini disampaikan kepada Saudara : Daftar Nilai Kurs rata-rata Valuta Asing tahun 1986 s/d 1991 dan Daftar Nilai Kurs Valuta Asing tahun 1992 Triwulan I sampai dengan Triwulan III, berdasarkan urutan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/PPN dan PPn BM/Pajak Penghasilan sebagai berikut :

  1. Nomor : 189/KMK.01/1986 tanggal 29 Maret 1986;
  2. Nomor : 556/KMK.01/1986 tanggal 30 Juni 1986;
  3. Nomor : 811/KMK.01/1986 tanggal 13 September 1986;
  4. Nomor : 827/KMK.01/1986 tanggal 30 September 1986;
  5. Nomor : 1070/KMK.01/1986 tanggal 29 Desember 1986;
  6. Nomor : 183/KMK.01/1987 tanggal 28 Maret 1987;
  7. Nomor : 406/KMK.01/1987 tanggal 29 Juni 1987;
  8. Nomor : 592/KMK.01/1987 tanggal 29 September 1987;
  9. Nomor : 878/KMK.014/1987 tanggal 30 Desember 1987;
  10. Nomor : 385/KMK.014/1988 tanggal 30 Maret 1988;
  11. Nomor : 697/KMK.014/1988 tanggal 30 Juni 1988;
  12. Nomor : 01/KMK.K/1988 tanggal 30 September 1988;
  13. Nomor : 1329/KMK.014/1988 tanggal 31 Desember 1988;
  14. Nomor : 294/KMK.014/1989 tanggal 31 Maret 1989;
  15. Nomor : 746/KMK.014/1989 tanggal 30 Juni 1989;
  16. Nomor : 1109/KMK.014/1989 tanggal 29 September 1989;
  17. Nomor : 1490/KMK.014/1989 tanggal 29 Desember 1989;
  18. Nomor : 395/KMK.014/1990 tanggal 30 Maret 1990;
  19. Nomor : 749/KMK.014/1990 tanggal 29 Juni 1990;
  20. Nomor : 115/KMK.K/1990 tanggal 29 September 1990;
  21. Nomor : 1621/KMK.014/1990 tanggal 29 Desember 1990;
  22. Nomor : 327/KMK.014/1991 tanggal 28 Maret 1991;
  23. Nomor : 657/KMK.014/1991 tanggal 29 Juni 1991;
  24. Nomor : 1025/KMK.014/1991 tanggal 30 September 1991;
  25. Nomor : 1284/KMK.014/1991 tanggal 30 Desember 1991;
  26. Nomor : 363/KMK.014/1992 tanggal 30 Maret 1992;
  27. Nomor : 655/KMK.014/1992 tanggal 30 Juni 1992;

 

Untuk Triwulan IV tahun 1992 dan seterusnya, diminta supaya Saudara-saudara mengikuti Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/PPN dan PPn BM/ Pajak Penghasilan yang terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala mengenai hal tersebut.

 

Demikian untuk dimaklumi.






A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. WALUYO DARYADI KS