Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ.9/1992

Kategori : KUP

Konfirmasi Setoran Pajak


1 Agustus 1992

 

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.9/1992

TENTANG

KONFIRMASI SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Seperti diketahui, setoran pajak melalui Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Bank Devisa, Kantor Pos dan Giro maupun melalui pemotongan pajak oleh KPKN) selama ini dianggap absah apabila lembar ke-2 SSP (yang telah ditera MCR KPKN) telah ditatausahakan oleh KPP. Apabila dokumen tersebut belum ditata usahakan oleh KPP, maka untuk menguji keabsahan setoran, harus dilakukan konfirmasi ke Kantor Penerima Pembayaran tersebut di atas.

 

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor : S-2284/A/1992 tanggal 30 Mei 1992 (foto copy terlampir), ditegaskan bahwa jawaban yang diberikan oleh Kantor Penerima Pembayaran yang menyatakan "benar telah ada setoran pajak", dianggap sama fungsinya dengan lembar ke-2 SSP yang telah ditera MCR KPKN.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini diminta perhatiannya supaya kegiatan konfirmasi dilakukan dalam hal :

  1. Pada waktu dilakukan perhitungan pajak dalam suatu ketetapan, tetap memperhatikan ketentuan :
    1. SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 tentang Pengamanan Pemberian Restitusi PPN/PPnBM;
    2. SE-09/PJ.5/1990 tanggal 18 Mei 1990 tentang Penyelesaian Restitusi PPN/PPnBM eks Keppres 56 tahun 1988.

     

  2. Pada waktu dilakukan pengawasan pembayaran, baik pembayaran masa tahunan, maupun ketetapan yang setorannya telah dilaporkan/diperlihatkan oleh Wajib Pajak, namun setelah dua bulan sejak tanggal pembayaran SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR KPKN belum diterima/ditatausahakan oleh KPP, supaya dilakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-24/PJ.9/1992 tanggal 7 Juli 1992 dengan memprioritaskan pada
    setoran yang cukup materiil.

 

Konfirmasi supaya ditujukan ke Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan surat terlampir, dan tembusannya disampaikan ke KPKN mitra kerja Kantor tersebut serta ke Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan. Apabila jawaban konfirmasi menunjukkan "tidak ada setoran yang dimintakan konfirmasi", berarti terdapat indikasi pemalsuan SSP, dan hal itu supaya segera dilaporkan ke Kantor Pusat cq. Pusat PDIP dan Kantor Wilayah atasan KPP/UPP untuk diproses lebih lanjut.

 

Berdasarkan tembusan permintaan konfirmasi tersebut di atas, supaya Kanwil melakukan analisa kemungkinan yang menyebabkan lembar ke-2 SSP belum ditatausahakan di KPP untuk selanjutnya dilakukan perbaikan. Dalam hal permintaan konfirmasi banyak ditujukan ke Kantor Penerima Pembayaran yang berada di wilayah Kanwil lain, supaya diberitahukan ke Kantor Pusat cq. Pusat PDIP untuk dilakukan pengamanan lebih lanjut.

 

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, penelusuran keabsahan setoran pajak dan pembuatan berita acara sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor : SE-32/PJ.4/1990 tanggal 26 Oktober 1990, tidak perlu dilakukan lagi.

 

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

DRS. MAR'IE MUHAMMAD