Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.44/1992
Formulir Pemberitahuan Angsuran PPh Pasal 25
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
17 Juli 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.44/1992
TENTANG
FORMULIR PEMBERITAHUAN ANGSURAN PPh PASAL 25
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat Wajib Pajak serta memperjelas penata usahaan angsuran PPh Pasal 25, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
-
Sesuai dengan Surat Edaran No.: SE-30/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991, apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang terhutang setelah diperbaharui tidak sama dengan angsuran semula seperti tercantum pada tanda terima SPT Tahunan (KP.PPh.1.4), maka perubahan angsuran PPh Pasal 25 tersebut agar diberitahukan kepada Wajib Pajak.
-
Oleh karena bentuk formulir pemberitahuan angsuran besarnya PPh Pasal 25 (bentuk formulir KP PPh 2) sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (masih menggunakan istilah PPd 17a, PBDR, MPO Waba) maka dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas hendaknya Saudara menggunakan contoh formulir terlampir.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.