Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 85/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Permintaan Usul Perhitungan PBB Tambang Minyak Dan Gas Bumi Tahun 1991


25 November 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 85/PJ.6/1991

TENTANG

PERMINTAAN USUL PERHITUNGAN PBB TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI TAHUN 1991

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-68/PJ.6/1991 perihal Permintaan Usul Perhitungan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menurut hasil pemantauan kami sampai saat ini, perhitungan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1991 dari Kantor Pelayanan PBB baru sebagian yang diterima di Ditjen Pajak cq. Direktorat PBB.

  2. Perlu diketahui bahwa ketetapan rampung Th.1991 atas Tambang Minyak dan Gas Bumi harus sudah ditetapkan dalam bulan Desember 1991 yang selanjutnya dipakai dasar dalam perhitungan pembayaran PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi angsuran Triwulan ke IV Tahun 1991/1992.

  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagi yang belum mengirimkan perhitungan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tersebut, diminta agar segera mengirimkan ke Ditjen Pajak cq. Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 30 November 1991.

Demikian, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd,

 

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO