Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.42/1990

Kategori : PPh

Biaya Promosi Bagi Perusahaan Rokok/Cerutu


2 Oktober 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.42/1990

TENTANG

BIAYA PROMOSI BAGI PERUSAHAAN ROKOK/CERUTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Setelah memperhatikan dan mempertimbangkan usul-usul dari GAPRI dan GAPRINDO maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Surat Edaran nomor : SE-04/PJ.42/1990 tanggal 13 Februari 1990 sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, besarnya penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut yang didukung oleh bukti-bukti pengeluarannya.
    Dalam hal ini tidak termasuk pengeluaran untuk sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  2. Berdasarkan pengalaman selama ini diketahui bahwa Wajib Pajak tidak dapat dengan jelas memisahkan antara pengeluaran untuk promosi dengan sumbangan sehingga seluruhnya dibebankan sebagai biaya, hal mana tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan dengan memperhatikan hasil pertemuan dengan Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (GAPRI) serta Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) maka ditetapkan :
    1. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, biaya promosi yang dapat dikurangkan secara fiskal adalah pengeluaran untuk promosi yang nyata-nyata dikeluarkan dan didukung dengan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.
    2. Perusahaan rokok/cerutu yang mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp. 100 milyar, jumlah maksimum biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal adalah 5% (lima persen) dari peredaran bruto.
    3. Perusahaan rokok/cerutu yang mempunyai peredaran bruto diatas Rp. 100 milyar, jumlah maksimum biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal adalah 2% (dua persen) dari peredaran bruto.
      Dengan memperhatikan ketentuan tersebut pada huruf b diatas, yakni jumlah maksimum biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal adalah Rp. 5 milyar, maka bagi Wajib Pajak yang jumlah penjualannya diatas Rp. 100 milyar diperkenankan membebankan biaya promosi sebesar maksimum Rp. 5 milyar sepanjang jumlah perkalian penjualan dan prosentasi 2% masih berada dibawah jumlah Rp. 5 milyar.
      Sebagai contoh : Perusahaan Rokok A yang mempunyai peredaran bruto Rp. 200 milyar, sesuai ketentuan diatas diperkenankan membebankan biaya promosi sebesar 2% (dua persen) dari Rp. 200 milyar yakni Rp. 4 milyar. Dalam hubungan ini perusahaan rokok A tersebut diperkenankan membebankan biaya promosi yang nyata-nyata dikeluarkan, sampai dengan jumlah Rp. 5 milyar.
    4. Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah harga pita cukai dikurangi dengan potongan yang diberikan kepada agen/distributor.

     

  4. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 1990. Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka SE-04/PJ.42/1990 tanggal 13 Februari 1990 dinyatakan dicabut.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD