Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 10/PJ./1995

Kategori : PPh

Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebag


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 10/PJ./1995

TENTANG

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN DAN JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dikenakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang tersebut berdasarkan perkiraan penghasilan netonya;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN DAN JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994.



Pasal 1

Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :

  1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
  2. Jasa pemborong bangunan;
  3. Jasa akuntansi dan pembukuan;
  4. Jasa pembersihan dan jasa pembasmian hama;
  5. Jasa penebangan hutan; yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.



Pasal 2

Perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :

  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri 80%
  2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap 40%
  3. imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan 40%
  4. imbalan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selain jasa pemborong bangunan 40%
  5. imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan 10% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.



Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER