Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 05/PJ./1994

Kategori : PPN

Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa Yang Dikenakan PPN


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 05/PJ./1994

TENTANG

PERLUASAN/PENAMBAHAN KELOMPOK PENGUSAHA JASA YANG DIKENAKAN PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dipandang sudah tiba waktunya untuk melaksanakan perluasan pengenaan PPN terhadap kelompok  Pengusaha Jasa yang selama ini untuk sementara belum dikenakan PPN;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menambah Pengusaha Jasa berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 untuk dikenakan PPN dan menuangkan seluruh Pengusaha Jasa tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat : 

  1. Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong;
  3. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tentang Penentuan 21 kelompok Pengusaha Jasa yang diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak disamping Jasa Pemborong, Jasa Telekomunikasi dan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri yang telah diatur sebelumnya.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLUASAN/PENAMBAHAN KELOMPOK PENGUSAHA JASA YANG DIKENAKAN PPN.



Pasal 1

Kelompok Pengusaha Jasa yang sudah dikenakan PPN ditambah dengan kelompok Pengusaha Jasa yang selama ini untuk sementara belum dikenakan PPN sehingga semua Pengusaha Jasa yang menyerahkan jasa tersebut di bawah ini dikenakan PPN :

  1. Jasa pencarian sumber-sumber minyak, gas bumi dan panas bumi dan jasa pemboran (drilling) di bidang minyak, gas bumi dan panas bumi; termasuk kegiatan pemboran sumur minyak, gas bumi dan panas bumi, kegiatan pemasangan pipa, casing, tubing, cementing, dan sejenisnya.

  2. Jasa pemboran, penggalian dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum.

  3. Jasa perbaikan dan perawatan; meliputi perbaikan dan perawatan mesin tenaga, mesin industri, alat-alat berat, mesin listrik, alat-alat elektronik, kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor, jasa salvage, jasa pengerukan, dan sejenisnya.

  4. Jasa persewaan barang tidak bergerak; meliputi persewaan pabrik, gedung/bangunan untuk perkantoran, untuk tempat usaha/pertokoan, untuk tempat tinggal (flat, rumah tinggal) kecuali hotel, losmen, motel dan rumah penginapan lainnya, dan sejenisnya.

  5. Jasa persewaan barang bergerak; meliputi persewaan mesin dan peralatan (termasuk mesin dan peralatan untuk keperluan pertanian, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, telekomunikasi, perkantoran dan penjualan), persewaan pesawat udara, persewaan alat angkutan darat dan persewaan barang bergerak lainnya.

  6. Jasa persewaan kapal (bare boat dan time charter).

  7. Jasa hukum, termasuk jasa pengacara, jasa notaris dan PPAT, jasa lembaga bantuan hukum, jasa konsultan pajak dan jasa hukum lainnya.

  8. Jasa akuntansi dan pembukuan; termasuk jasa pengurusan pembukuan, pemeriksaan pembukuan, jasa pengolahan data dan tabulasi yang merupakan bagian dari jasa akuntansi dan pembukuan.

  9. Jasa pengolahan data tabulasi, baik dengan komputer maupun secara manual dan jasa dalam bidang komputer.

  10. Jasa perusahaan dan jasa perdagangan; meliputi jasa makelar (broker), jasa keagenan, jasa pengurusan perusahaan (management), jasa penaksiran nilai (valuer, appraisal dan surveyor), jasa perencanaan, jasa penagihan piutang, jasa konsultan management, jasa penerjemahan, jasa stenografi, jasa pelaporan persidangan, dan sejenisnya.

  11. Jasa periklanan dan riset pemasaran; termasuk jasa periklanan dengan media cetak, radio, televisidan bioskop, pembuatan dan pemasangan poster/gambar dan tulisan untuk iklan seperti pamflet, brosur dan macam-macam reklame lainnya.

  12. Jasa bangunan, arsitek dan teknik; termasuk jasa konsultasi bangunan, jasa arsitek/ perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa bangunan dan teknik dalam hubungan dengan kegiatan industri pengolahan, konstruksi atau kegiatan lain, jasa survai geologi, penyelidikan tambang/pencarian bijih tambang, jasa pemetaan dan foto udara, dan jasa penyelidikan sejenisnya.

  13. Jasa pematangan tanah (land clearing); termasuk jasa pembongkaran bangunan, jasa pengukuran, kecuali jasa pematangan tanah untuk transmigrasi, dan reboisasi.

  14. Jasa pembersihan, kecuali jasa pembersihan kota yang dilakukan oleh dan atas nama Dinas Kebersihan Kota.

  15. Jasa pembasmian hama, kecuali jasa pembasmian hama dalam lingkungan pertanian dan peternakan serta pembasmian hama untuk kepentingan umum.

  16. Jasa pelabuhan laut dan pelabuhan udara.

  17. Jasa ekspedisi muatan darat, laut dan udara.

  18. Jasa pergudangan termasuk cold storage, dan jasa pergudangan lainnya.

  19. Jasa biro perjalanan.

  20. Jasa perawatan jasmani; termasuk jasa pusat kesegaran jasmani (fittness centre), jasa pemeliharaan rambut dan kecantikan (salon kecantikan), panti pijat kecuali panti pijat tradisional yang di bawah pembinaan Pemerintah.

  21. Jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti : royalty, patent, merek dagang dan sejenisnya.

  22. Jasa penebangan hutan meliputi jasa pemotongan, jasa penyeradan, jasa pengulitan dan jasa sejenis lainnya.

  23. Jasa pengamanan meliputi jasa pengamanan pabrik, jasa pengamanan kantor, jasa pengamanan pengiriman barang, jasa pengamanan orang dan jasa sejenis lainnya.

  24. Jasa pemindahan barang yaitu jasa pemindahan barang dari satu tempat ke tempat lain termasuk jasa penderekan mobil, jasa pindah rumah dan jasa sejenis lainnya.

  25. Jasa pengurusan dan konsultasi pesta termasuk jasa pengurusan dan konsultasi pesta perkawinan dengan segala tata cara dan tata upacara adat, jasa pengurusan dan konsultasi pesta ulang tahun,jasa pengurusan dan konsultasi pesta upacara tradisional dan jasa sejenis lainnya.

  26. Jasa pelabuhan sungai.
  27. Jasa ekspedisi muatan sungai.
  28. Jasa pembawa acara (master of ceremonies) yaitu jasa pembawa acara hiburan, jasa pembawa acara perlombaan/pertandingan dan sejenis lainnya, kecuali untuk program penyiaran radio dan televisi.



Pasal 2

Kelompok Pengusaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum termasuk Kelompok Pengusaha Jasa dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kedudukan atau lokasi usaha Pengusaha Jasa yang bersangkutan, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal keputusan ini.



Pasal 3

Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Januari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

FUAD BAWAZIER