Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 1444/PJ.24/1993

Kategori : KUP, PPh

Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 1444/PJ.24/1993

TENTANG

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pengaturan Norma Penghitungan dan Analisa Sektoral perlu di atur kembali pengelompokan kegiatan-kegiatan usaha Wajib Pajak;
  2. bahwa pengelompokan kegiatan-kegiatan usaha menurut Klasifikasi Sektor Pemungutan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Juni 1985 Nomor : KEP-05/PJ.5/1985 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu diperbaharui dan disempurnakan;
  3. bahwa sehubungan dengan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dan ditetapkan kembali Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dengan kode pengelompokan/klasifikasi yang lebih sistematis,


Memperhatikan :


Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) yang diterbitkan oleh Biro Pusat Statistik, terakhir terbitan BPS, Desember 1990,


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 52);
  4. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 31 Desember 1983 Nomor : KEP-947/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK.



Pasal 1

Menetapkan berlakunya Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dirinci menurut Sektor, Sub Sektor, Golongan Pokok, Golongan dan Jenis Usaha sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini.



Pasal 2

  1. Kode Klasifikasi yang dirinci menurut Jenis Usaha dipergunakan untuk keperluan Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Jenis Usaha Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Jenis Usaha pada SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN dan PPn BM, atau dipakai sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
  2. Kode Klasifikasi dirinci menurut Sektor, Sub Sektor, Golongan Pokok, Golongan dan Jenis Usaha dipergunakan juga untuk keperluan analisa, pengolahan data dan pembuatan laporan.
  3. Untuk keperluan khusus lainnya, penggunaan kode klasifikasi yang dirinci menurut Sektor, Sub Sektor, Golongan Pokok, Golongan dan Jenis Usaha dapat disesuaikan dengan kebutuhan.



Pasal 3

Penggunaan Klasifikasi/Kode Jenis Usaha yang kini masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan menurut Keputusan ini.



Pasal 4

Dengan diberlakukannya Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak ini, maka Klasifikasi Sektor Pemungutan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Juni 1985, Nomor : KEP-05/PJ.5/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 5

Klasifikasi Lapangan Usaha ini disebut KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK 1994.



Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dipergunakan pertama kali untuk SPT Masa PPN dan PPn BM bulan Januari 1994 dan SPT PPh Tahun 1994.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER