Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.51/1991
Pembetulan Butir 2.5.1. Se Dirjen Pajak Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Spt Masa PPN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
31 Januari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.51/1991
TENTANG
PEMBETULAN BUTIR 2.5.1. SE DIRJEN PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SPT MASA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kesalahan pengelompokan seleksi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-22/PJ.5.1/1990 tanggal 8 Desember 1990 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SPT Masa PPN, maka untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan perlu dilakukan pembetulan sebagai berikut :
Butir 2.5.1. |
kelompok A ; tertulis
SPT Masa Kelompok Adalah :
Seharusnya tertulis :
SPT Masa Kelompok A adalah : |
Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.