Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor : SE - 48/A/52/0395

Kategori : PPh

Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta Dan Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, Jasa Konstruksi Dan Jasa Jenis Lainnya


31 Maret 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR SE - 48/A/52/0395

TENTANG

PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA DAN IMBALAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN,
JASA KONSULTAN, JASA KONSTRUKSI DAN JASA JENIS LAINNYA

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,


Menunjuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 9 Nopember 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 31 Januari 1995 No. KEP-10/PJ/1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang tersebut, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan adalah :
    1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
    2. Jasa pemborong bangunan;
    3. Jasa akuntansi dan pembukuan;
    4. Jasa pembersihan dan jasa pembersihan hama;
    5. Jasa penebangan hutan
    Huruf a sampai dengan e jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  2. Perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan adalah :

    1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 80%.
    2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 40%.
    3. Imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan sebesar 40%.
    4. Imbalan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 selain jasa pemborong bangunan sebesar 40%
    5. Imbalan jasa konstruksi atau pemborong bangunan sebesar 10%.
    Huruf a sampai dengan e dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
  3. Besarnya potongan Pajak Penghasilan pada angka 2 di atas adalah 15% dari perkiraan penghasilan neto.

    Contoh :
    PT. A bergerak di bidang konsultan hukum.

    Pada tahun 1995 mengadakan kontrak dengan pemerintah RI dengan nilai Rp. 1.100.000.000,00 (termasuk PPN)

    Cara menghitung/memotong PPh :

    Pada saat Bendaharawan membayar imbalan kepada PT. A
    - jumlah yang akan dibayarkan termasuk PPN   Rp. 1.100.000.000,00
    - Potongan PPN (10/100 x Rp. 1.100.000.000,00)   Rp.    100.000.000,00
    - Jumlah yang akan dibayar tanpa PPN(Penghasilan bruto)   Rp. 1.000.000.000,00
    Untuk jasa konsultan besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 40% x Jumlah penghasilan bruto, sehingga besarnya potongan PPh adalah 15% x 40% x jumlah penghasilan bruto atau sama dengan 6% x jumlah penghasilan bruto.

    Pemotongan PPh :
    15% x 40% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00 atau
    6% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00         
  4. Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka ketentuan terdahulu yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 18 Maret 1992 No. SE-37/A/53/0392 dinyatakan tidak berlaku lagi. 


Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran diminta untuk mengawasi dalam pelaksanaannya.





DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,


ttd


DARSJAH