Surat Edaran Bersama Dirjen Nomor : SE - 28/PJ./1994

Kategori : PPN

Tata Cara Pembayaran Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bapeksta Keuangan


31 Maret 1994


SURAT EDARAN BERSAMA
KEPALA BAPEKSTA KEUANGAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-28/PJ./1994, SE-04/BE/1994

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH OLEH BAPEKSTA KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


I. DASAR

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tentang Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Pembelian Mesin, Barang Dan Bahan Yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Pembelian Mesin, Barang Dan Bahan Yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor Dan Pengolahan Data Keuangan;
   
II. LAMPIRAN :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.03/1994;
  2. Bentuk SKPFP;
  3. Jawaban permintaan konfirmasi faktur pajak;
  4. Pemberitahuan data tunggakan hutang pajak;
   
III. PENDAHULUAN

1.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.03/1994, (Lampiran I), telah diatur kembali Tata Cara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan (BM/BMT), Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan (PE/PET) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPn BM) oleh BAPEKSTA Keuangan;

2. 

Dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas dinyatakan bahwa petunjuk pelaksanaan teknis diatur oleh instansi terkait baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing;

3.

Dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas dinyatakan bahwa apabila perusahaan masih mempunyai hutang pajak maka hutang pajak tersebut diperhitungkan dalam SPMK Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM;

4. 

Sehubungan dengan hal tersebut maka petunjuk pelaksanaan teknis pembayaran pengembalian PPN/PPn BM perlu diatur tersendiri secara bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak dan BAPEKSTA Keuangan dalam suatu Surat Edaran Bersama (SEB).

   
IV. PELAKSANAAN

1.

 

BAGI BAPEKSTA KEUANGAN

1.1.

 

 

 

Menerima surat permohonan untuk memperoleh pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM dari produsen eksportir/eksportir dengan catatan :

1.1.1.

Bagi produsen eksportir/eksportir yang telah melakukan ekspor, permohonan dilengkapi dengan :

- SSB sebesar permohonan pembayaran/ pengembalian pendahuluan PPN/PPn BM;
- Bukti ekspor berupa PEB, B/L dan LPS-E;
- Laporan keterkaitan dengan menggunakan formulir P1A;
- Asli Faktur Pajak untuk pembelian di dalam negeri atau PIUD yang dilengkapi lembar ke-1 SSP PPN/PPn BM Impor (telah dibubuhi tanda terima oleh Bank Devisa Persepsi);

1.1.2.

Bagi produsen eksportir/eksportir yang akan melakukan ekspor, permohonan dilengkapi dengan :

- Surat Pernyataan akan melakukan ekspor untuk jangka waktu satu tahun yang dilampiri dengan rencana produksi dan ekspor,
- SSB sebesar nilai PPN dan PPn BM yang telah dibayar dalam rangka pembuatan barang ekspor;
- Asli Faktur Pajak untuk pembelian di dalam negeri atau PIUD yang dilengkapi lembar ke-1 SSP PPN/PPn BM Impor (telah dibubuhi tanda terima oleh Bank Devisa Persepsi);

1.1.3.

Bagi kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah yang dananya dibiayai dengan dana bantuan luar negeri :

- Foto copy kontrak jual beli;
- Berita Acara serah terima barang dan atau surat pernyataan Pimpro;
- SSB sebesar permohonan pembayaran/ pengembalian pendahuluan PPN/PPn BM;
- Lembar ke-1 SSP PPN/PPn BM Impor (telah dibubuhi tanda terima oleh Bank Devisa Persepsi) dilengkapi PIUD yang berkaitan;

1.2.

 

 

Meminta konfirmasi mengenai :

1.2.1.

Keabsahan/kebenaran Faktur Pajak ke KPP tempat PKP penjual dikukuhkan menjadi PKP;

1.2.2.

Hutang pajak atas nama PKP yang mengajukan permohonan pembayaran/ pengembalian pendahuluan ke KPP tempat Wajib Pajak dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), dilakukan sebulan sekali untuk atas nama Wajib Pajak yang sama;

1.3.

 

 

 

 

Untuk permintaan konfirmasi Faktur Pajak, perlu diperhatikan :

1.3.1. 

Diberitahukan nomor dan tanggal Faktur Pajak serta nilai PPN/PPn BM yang tercantum pada Faktur Pajak;

1.3.2. 

Permintaan konfirmasi dilakukan melalui faksimili, dalam hal faksimili mengalami hambatan dapat dilakukan dengan surat;

1.3.3.

Bila dalam waktu 15 hari belum ada jawaban, supaya dikirim permintaan konfirmasi yang kedua; tindasan surat disampaikan ke Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan;

1.3.4

Bila dalam waktu 10 hari belum ada jawaban atas permintaan konfirmasi yang kedua, maka segera membuat pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM ditunda sampai diterima
jawaban konfirmasi Faktur Pajak dari KPP bersangkutan. Tindasan surat disampaikan ke Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti;

1.4.

 

 

 

Untuk permintaan konfirmasi hutang pajak perlu diperhatikan :

1.4.1.

Permintaan konfirmasi dilakukan melalui faksimili, dalam hal faksimili mengalami hambatan dapat dilakukan dengan surat;

1.4.2

Bila dalam waktu tiga hari belum ada jawaban, supaya dikirim permintaan konfirmasi yang kedua; tindasan surat disampaikan ke Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan;

1.4.3.

Bila dalam waktu tiga hari belum ada jawaban atas permintaan konfirmasi yang kedua, maka segera membuat pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM ditunda sampai diterima jawaban konfirmasi hutang pajak dari KPP bersangkutan. Tindasan surat disampaikan ke Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti;

1.5.

Setelah menerima jawaban konfirmasi Faktur Pajak segera meneliti dan memproses permohonan Wajib Pajak untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu selambat-lambatnya :

- 14 (empat belas) hari kerja sejak jawaban konfirmasi diterima dari KPP,untuk permohonan dimaksud pada butir 1.1.1, dan 1.1.3;
- 7 (tujuh) hari kerja sejak jawaban konfirmasi diterima dari KPP, untuk permohonan dimaksud pada butir 1.1.2;

1.6.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam hal jawaban konfirmasi hutang pajak menunjukkan adanya hutang pajak, maka BAPEKSTA Keuangan supaya segera :

1.6.1.

Meminta PKP untuk melunasi hutang pajaknya dan apabila hutang tersebut telah dibayar lunas, maka BAPEKSTA Keuangan meminta bukti pembayarannya berupa lembar ke-3 SSP yang telah dibubuhi tanda terima oleh Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro;

1.6.2.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apabila PKP tidak melunasi hutang pajaknya, maka BAPEKSTA Keuangan memperhitungkan hutang pajak PKP dengan fasilitas pengembalian yang akan diberikan. Perhitungan itu dilakukan terlebih dahulu dengan PPN, kemudian sisanya dengan PPn BM.

Contoh :

- Pembayaran pendahuluan yang diberikan :  
  PPN Rp. 10.000
  PPn BM  Rp.   2.000
  Jumlah  Rp. 12.000
- Tunggakan pajak Rp. 11.000
- Pembayaran pendahuluan yang diberikan untuk PPN  Rp. 10.000
- Hutang pajak yang diperhitungkan Rp. 10.000
- Dibayarkan       N i h i l
- Pembayaran pendahuluan yang diberikan untuk PPN BM    Rp.   2.000
- Sisa hutang pajak yang diperhitungkan Rp.   1.000
- Dibayarkan Rp.   1.000

1.7.

 

 

 

Sebagai pelaksanaan atas persetujuan tersebut maka BAPEKSTA Keuangan :

1.7.1

Menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM (SKPFP) dalam rangkap 4 (empat), peruntukkannya :
lembar asli untuk Wajib Pajak
lembar copy untuk KPKN
lembar copy untuk KPP dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai PKP
lembar copy untuk Bakun;
Bentuk SKPFP, lihat Lampiran II;

1.7.2.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK), PPN/PPn BM didasarkan pada SKPFP sebesar fasilitas yang akan dibayarkan (sejumlah uang yang akan dipindahbukukan ke rekening Wajib Pajak).
SPMK dibuat rangkap 7 (tujuh) dan masing-masing disampaikan :
lembar ke-1, lembar ke-3, lembar ke-4,
lembar ke-6 untuk Bank Operasional II
lembar ke-2 untuk KPKN
lembar ke-3 untuk PPDIA
lembar ke-7 untuk Wajib Pajak.

 

Catatan :

1.

Dalam hal tidak ada fasilitas yang akan dibayarkan karena jumlah fasilitas yang akan diberikan habis
diperhitungkan dengan hutang pajaknya, maka lembar ke-2, ke-3 dan ke-4 tidak perlu disampaikan, sedang lembar ke-6 langsung disampaikan ke KPP;

 

2.

Atas ketetapan yang tercantum pada SPMK (telah diperhitungkan dengan fasilitas), diperlakukan telah dibayar sebesar jumlah yang tercantum pada dokumen tersebut.

1.7.3.

Dalam hal ada pembayaran terhadap hutang pajak dengan tunai sebagaimana dimaksud dalam butir 1.6.1, maka lembar ke-3 SSP supaya dikirimkan ke KPP bersamaan dengan SKPFP;

1.8.

Setiap bulan berikutnya paling lambat tanggal 10, menyampaikan daftar nominatif Wajib Pajak per KPP yang menerima pembayaran fasilitas pengembalian BM/BMT, PE/PET dan PPN/PPn BM ke Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (Pusat PDIP) dan KPP terkait. Daftar tersebut berisikan :
  1. Nomor dan tanggal SKPFP
  2. Nomor dan tanggal SPMK
  3. Nama Wajib Pajak
  4. NPWP
  5. Besarnya fasilitas yang dibayarkan masing-masing :
    - Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan (BM/BMT)
    - Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan (PE/PET)
    - PPN/PPn BM
  6. Tanggal Penguangan
  7. Jumlah Bulan ini dan Jumlah s/d Bulan ini dalam tahun anggaran bersangkutan.

2.

 

 

 

 

BAGI BANK OPERASIONAL

2.1.

Menerima lembar ke-1, lembar ke-3, lembar ke-4 dan lembar ke-6 SPMK dari BAPEKSTA Keuangan sebagaimana dimaksud butir 1.7.2;

2.2.

Mendebet Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) PPN/PPn BM sebesar jumlah yang akan dipindahbukukan (setelah kompensasi) ke Rekening Bank Wajib Pajak;

2.3.

Membubuhkan tanda bahwa SPMK telah diuangkan;

2.4.

Mengirimkan SPMK yang telah diuangkan masing-masing :
lembar ke-1 ke KPKN sebagai lampiran nota debet
lembar ke-4 ke BAPEKSTA Keuangan sebagai lampiran nota debet
lembar ke-6 ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai PKP.

3.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAGI KPP

3.1.

 

 

 

Menerima permintaan konfirmasi faktur pajak dari BAPEKSTA Keuangan sebagaimana tersebut pada butir 1.2.1, menatausahakan dan menjawabnya dengan pedoman sebagai berikut :

3.1.1.

Jawaban disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat permintaan konfirmasi;

3.1.2.

Jawaban disampaikan melalui telefac nomor : 374624 atau dengan surat;

3.1.3.

Bentuk formulir yang digunakan, lihat Lampiran III.

3.2.

 

 

 

 

Menerima permintaan konfirmasi hutang pajak dari BAPEKSTA Keuangan sebagaimana tersebut pada butir 1.2.2, menatausahakan dan menjawabnya sebagai berikut :

3.2.1.

Meneliti besarnya hutang pajak menurut STP/SKP/SKPT yang tidak daluwarsa penagihan maupun ketetapannya;

3.2.2 

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : SE-26/PJ.5/1993 tanggal 8 September 1993 maka:
  1. Pemberitahuan tunggakan pajak disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat permintaan konfirmasi;
  2. Pemberitahuan disampaikan melalui telefac nomor : 374624 atau dengan surat;
  3. Bentuk formulir yang digunakan, lihat Lampiran IV.

3.2.3. 

Jumlah hutang pajak yang diberitahukan, seluruhnya;

3.2.4.

Jawaban konfirmasi atas hutang pajak harus dibuat berurutan menurut umur hutang pajak yang paling tua;

3.3.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apabila ada permintaan konfirmasi hutang pajak dari BAPEKSTA Keuangan belum dijawab dan bersamaan dengan hal itu KPP akan memberikan restitusi (SKKPP telah diterbitkan) atau sudah ada kepastian jumlah restitusi yang akan diberikan, maka KPP melakukan perhitungan (kompensasi) terlebih dahulu baru sisanya diberitahukan ke BAPEKSTA Keuangan.

Contoh perhitungan hutang pajak :

-

PPN/PPn BM yang akan dikembalikan oleh BAPEKSTA Keuangan (sesuai dengan permintaan konfirmasi) Rp. 65 juta   

-

KKPP yang akan diterbitkan    Rp. 70 juta

-
 
 
 

Daftar hutang pajak (tunggakan pajak) menurut tata usaha KPP :

Jenis Pajak Jenis Setoran Tahun Pajak Nomor
Ketetapan
Tanggal Ketetapan Jumlah
Tunggakan Pajak
PPh  SKP 1989 xxxxx  5-10-1990 Rp.   50 juta
PPN SKP 1990 xxxxx  6-10-1990 Rp.   40 juta
PPN  SKP 1992 xxxxx  7-08-1992 Rp.   45 juta
JUMLAH          Rp. 150 jula


 
 
 

Hutang pajak yang akan diperhitungkan dengan SKKPP yang diterbitkan oleh KPP (butir 3.3) :

Jenis Pajak Jenis Setoran Tahun Pajak Nomor
Ketetapan
Tanggal Ketetapan Diperhitungkan
Oleh KPP

PPh

SKP 1989 xxxxx  5-10-1990  Rp 50 juta
PPN SKP 1990  xxxxx  6-10-1990 Rp.15 juta
PPN SKP 1990 xxxxx  5-01-1991 Rp.  5 juta
PPN  SKP 1992  xxxxx 7-08-1992  
JUMLAH          Rp. 70 juta


 
 
 

Hutang pajak yang akan diberitahukan ke BAPEKSTA Keuangan sebagai jawaban konfirmasi:

Jenis Pajak Jenis Setoran Tahun Pajak Nomor
Ketetapan
Tanggal Ketetapan Diberitahukan
Kepala Bapeksta
PPh  SKP 1989  xxxxx  5-10-1990  
PPN SKP 1990  xxxxx 6-10-1990  
PPN SKP 1990 xxxxx  5-01-1991 Rp. 35 juta
PPN SKP 1992  xxxxx  7-08-1992 Rp. 45 juta
JUMLAH          Rp. 70 juta

3.4.

Terhadap tunggakan pajak yang telah diberitahukan ke BAPEKSTA Keuangan, KPP tetap dapat melakukan penagihan maupun kompensasi dengan SKKPP yang diterbitkan sesudah pemberitahuan kepada BAPEKSTA.

3.5.

 

 

 

 

 

 

Melakukan penatausahaan sebagaimana penatausahaan restitusi oleh KPP sebagai berikut :

3.5.1.

Mencatat SKPFP dan SPMK yang diterima, pada Buku Restitusi (KP PDIP 5.22) khusus ex BAPEKSTA dengan catatan bahwa SKPFP berlaku sebagai SKKPP sedangkan SPMK berlaku sebagai SKPKPP dan SPMKP;

3.5.2.

Berdasarkan SKPFP, untuk kepentingan intern Ditjen Pajak memindahbukukan dari PPN/PPn BM ke PLB untuk pembayaran pendahuluan yang diberikan (sebelum kompensasi) dengan cara menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk); tanggal berlakunya sama dengan tanggal penerbitan SKPFP 

3.5.3.

Berdasarkan lembar ke-6 SPMK yang diterima dari Bank Operasional II/ BAPEKSTA Keuangan, memindahbukukan dari PLB ke Jenis Pajak (masing- masing ketetapan) juga dengan cara menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk), tanggal berlakunya Bukti Pbk adalah tanggal penerbitan SKPFP;

3.5.4.

Menyampaikan lembar ke-1 Bukti Pbk tersebut pada butir 3.5.3 kepada Wajib Pajak;

3.5.5.

Membukukan pemindahbukuan dan pembayaran fasilitas pengembalian PPN/ PPn BM melalui perekaman Daftar Rekap ex Pbk/Bukti Pbk dan perekaman tiap SPMK untuk jenis pajak PPN/PPn BM;

3.5.6

Menyalurkan lembar ke-2 dan ke-3 Bukti Pbk ke unit yang melakukan pengawasan pembayaran.

3.6.

Apabila setelah BAPEKSTA Keuangan melakukan kompensasi tunggakan pajak ternyata tunggakan tersebut telah dibayar sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran, maka berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kelebihan tersebut dapat dikembalikan.

Pengembalian dilakukan dengan menerbitkan Penghitungan Lebih Bayar (KP PDIP 5.29), SKPKPP dan SPMKP.

   
V. Surat Edaran Bersama ini berlaku mulai tanggal 1 April 1994.

 




KEPALA BAPEKSTA KEUANGAN,

  DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

  ttd

TJOEK SOEROSO   FUAD BAWAZIER