Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 9/KMK.01/1995

Kategori : Lainnya

Pencabutan Izin Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (Epte) Atas Nama Pt Sumber Mas Indah Plywood Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 341/KMK.05/1994


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9/KMK.01/1995

TENTANG

PENCABUTAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI TUJUAN EKSPOR (EPTE)
ATAS NAMA PT SUMBER MAS INDAH PLYWOOD SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 341/KMK.05/1994

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Surat Nomor 431/SMIP-EXIM/X/1994 tanggal 17 Oktober 1994, PT. Sumber Mas Indah Plywood telah mengajukan permohonan pencabutan izin EPTE sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Nomor 341/KMK.05/1994;
  2. bahwa setelah dilakukan penelitian, permohonan tersebut huruf a patut untuk dipertimbangkan;
  3. bahwa berdasarkan huruf b tersebut diatas, dipandang perlu mencabut izin EPTE atas nama PT. Sumber Mas Indah Plywood sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 341/KMK.05/1994.

 

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI TUJUAN EKSPOR (EPTE) ATAS NAMA PT SUMBER MAS INDAH PLYWOOD SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 341/KMK.05/1994.



Pasal 1

Mencabut izin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor atas nama PT. Sumber Mas Indah Plywood sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:341/KMK.05/ 1994.



Pasal 2

Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Tipe B Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Gresik untuk :

  1. Melakukan pencacahan atas barang-barang sisa yang terdapat didalam EPTE yang bersangkutan, termasuk penyelesaian atas barang-barang sisa dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993.
  2. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan huruf a kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 


Pasal 3


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD