Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994

Kategori : Lainnya

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 Tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone)


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 292/KMK.01/1994

TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 854/KMK.01/1993
TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
dst.


Mengingat :
dst.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)



Pasal I

Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993, sebagai berikut :

1.

Mengubah Pasal 14 ayat (1), sehingga berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 14

(1)

PPDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada Perusahaan Industri yang berada di dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan".
 

2.

Mengubah Pasal 15, sehingga berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 15

(1)

Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat kepada perusahaan industri yang berada dalam daerah pabean Indonesia lainnya, dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/subkontraktor sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-9 sebagaimana contoh dalam Lampiran IX dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk :

  1. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
  2. PKB;
  3. PPDKB.
(2)

Pengeluaran mesin dan atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BM, BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguhkan dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.

(3)

Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diizinkan dalam jangka waktu paling lama :

  1. untuk tujuan reparasi, 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari Kawasan Berikat;
  2. untuk tujuan dipinjamkan, 24 (dua puluh empat) bulan sejak mesin dan/atau peralatan abrik dikeluarkan dari Kawasan Berikat.
(4)

Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat, ke dalam daerah Pabean Indonesia lainnya, dan pemasukannya kembali ke Kawasan Berikat, dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(5)

Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat ke luar negeri dengan tujuan reparasi dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-5".
 

3.

Menyempurnakan Formulir KB-9 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.



Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD