Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.03/1993

Kategori : Lainnya

Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui Perum Pos Dan Giro


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/KMK.03/1993

TENTANG

PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PERUM POS DAN GIRO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka intensifikasi penerimaan negara serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu pengaturan penerimaan dan pengeluaran negara melalui Perum Pos dan Giro;
  2. bahwa berhubung dengan itu, perlu diatur tata cara pengeluaran penerimaan dan pengeluaran melalui Perum Pos dan Giro dalam Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

  1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonantie (Stbl.1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Indische Comptabiliteitswet (Stbl.Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69);
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor Barang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3464);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3463);
  14. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.01/1989 Tanggal 6 April 1989 tentang Penetapan Besarnya provisi atas pengurusan barang impor yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro.

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PERUM POS DAN GIRO.



Pasal 1


Yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dengan :

  1. Penerimaan negara adalah penerimaan pajak, penerimaan bea masuk, penerimaan cukai, dan penerimaan lainnya bukan pajak.
  2. Pengeluaran negara adalah pembayaran kepada Badan/Perorangan yang mempunyai tagihan kepada negara.
  3. Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani rekening Kas Negara.
  4. Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani rekening Kas Negara, dalam daerah dimana tidak terdapat Bank Indonesia.
  5. Perum Pos dan Giro adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan, dan Kantor Pos dan Giro.

 


Pasal 2

(1)

Semua Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan, dan Kantor Pos dan Giro dapat menerima setoran penerimaan negara untuk keuntungan rekening Kas Negara.

(2)

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (1), pada Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dibuka rekening Kas Negara khusus untuk menampung keperluan penerimaan negara.



Pasal 3

(1)

Semua Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dan Kantor Pos dan Giro dapat melakukan pengeluaran negara atas beban rekening Kas Negara.

(2)

Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dibuka rekening Kas Negara khusus untuk menampung pengeluaran negara.

(3) Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan atas :
  1. Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen yang disamakan, yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk pembayaran belanja anggaran rutin dan pembangunan.
  2. Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  3. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKB)) dan Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) yang diterbitkan oleh Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 4

Sebagai imbalan jasa atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, kepada Perum Pos dan Giro diberikan jasa perbendaharaan sebesar 1,5 0/00 (satu setengah per seribu) dari jumlah penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.



Pasal 5

Imbalan jasa perbendaharaan sebagaimana dimaksud pasal 4 tidak diberikan untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Penerimaan yang timbul sebagai akibat terjadinya pemindahbukuan uang dari rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I ke rekening Kas Negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan.
  2. Pengeluaran yang timbul sebagai akibat terjadinya pemindahbukuan uang dari rekening Kas Negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan ke rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Operasional I.
  3. Penerimaan bea masuk yang berasal dari kiriman pabean melalui Kantor Pos dan Giro.
  4. Penerimaan negara yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan.

 


Pasal 6

(1)

Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan wajib melimpahkan setoran penerimaan Negara ke rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I sebulan dua kali kecuali setoran penerimaan negara pada akhir tahun anggaran.

(2)

Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.

(3)

Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka pelimpahan dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.

(4)

Terhadap Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan yang terlambat atau tidak melimpahkan setoran penerimaan negara sampai batas waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda bunga sebesar 3% (tiga per seratus) per bulan dari jumlah setoran penerimaan yang tidak/belum dilimpahkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2).



Pasal 7

(1)

Untuk penambahan dana guna membiayai pembayaran gaji, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dapat memerintahkan Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan untuk melimpahkan setoran penerimaan negara dari rekening Kas Negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan ke rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I, diluar ketentuan seperti diatur dalam pasal 6 ayat (1).

(2)

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dalam melaksanakan ketentuan tersebut ayat (1) hanya dapat melakukan satu kali dalam satu bulan.



Pasal 8

Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direksi Perum Pos dan Giro.



Pasal 9

Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direksi Perum Pos dan Giro.



Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Pebruari 1993
MENTERI KEUANGAN

ttd.

J.B. SUMARLIN