Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.7/1991

Kategori : KUP

Pemeriksaan Khusus (Seri Pemeriksaan - 72)


23 Juli 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.7/1991

TENTANG

PEMERIKSAAN KHUSUS (SERI PEMERIKSAAN - 72)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.54/1988, tanggal 20 Oktober 1988 (Seri Pemeriksaan-44) telah diatur mengenai pelimpahan wewenang untuk memberikan persetujuan untuk melakukan pemeriksaan khusus. Mengingat dalam Surat Edaran tersebut terdapat hal-hal yang kurang sesuai lagi setelah Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menimbulkan keraguan-raguan dalam pelaksanaannya, maka perlu dilakukan pengaturan kembali sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan khusus.
    Pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dalam hal :
    1.1. Terdapat cukup bukti bahwa SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak benar.
    1.2. Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
    1.3. Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi dari Direktur Jenderal Pajak.

     

  2. Hasil pemeriksaan khusus.
    2.1. Usul untuk melakukan pemeriksaan khusus dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan menyebutkan alasan perlunya dilakukan pemeriksaan khusus.
    2.2. Usul pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak yang mempunyai cabang di beberapa Kantor Wilayah harus diajukan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak. Berdasarkan usulan tersebut, selanjutnya Direktur Pemeriksaan Pajak meminta Kepala Kantor Wilayah yang terkait untuk memerintahkan Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayahnya untuk melakukan pemeriksaan khusus baik terhadap Kantor Pusatnya maupun cabang-cabangnya.
    Formulir usul Pemeriksaan Khusus dibuat sesuai contoh pada Lampiran 1, Pelaporan Hasil Pemeriksaan atas Wajib Pajak ini agar mengikuti ketentuan sebagaimana diatur pada butir 2.4. dan 2.5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-41/PJ.71/1989, tanggal 22 September 1989 (Seri Pemeriksaan-61).
    2.3. Usul pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak Penerima Tanda Penghargaan sebagai Pembayar Pajak Terbesar, harus diajukan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Direktur Pemeriksaan Pajak atau oleh Kepala Kantor Wilayah.

     

  3. Persetujuan pemeriksaan khusus.
    3.1. Persetujuan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak Penerima Tanda Penghargaan sebagai Pembayar Pajak Terbesar diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Pajak atau kepada Kepala Kantor Wilayah.
    3.2. Persetujuan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak lainnya diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dengan menyebutkan secara nominatip setiap Wajib Pajak yang akan diperiksa. Formulir persetujuan Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan pemeriksaan khusus dibuat sesuai contoh pada Lampiran 2.

     

  4. Penerbitan LP-2.
    LP-2 diterbitkan oleh Kantor Pusat berdasarkan :
    4.1. Persetujuan Pemeriksaan Khusus dari Kepala Kantor Wilayah.
    4.2. Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Jenderal Pajak/Direktur Pemeriksaan Pajak/Kepala Kantor Wilayah.
    Untuk kepentingan penerbitan LP-2 diminta agar Kepala Kantor Wilayah mengirimkan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat Pemeriksaan Pajak 1 (satu) eksemplar tindasan instruksi/persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus.

     

  5. Pelaksanaan Pemeriksaan.
    Pemeriksaan segera dapat dilaksanakan setelah Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menerima instruksi/persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus tanpa menunggu diterbitkannya LP-2.

  6. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Closing Conference.
    6.1. Pemberitahuan hasil pemeriksaan dan closing conference mengenai pemeriksaan khusus berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak/Direktur Pemeriksaan Pajak, baru dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak/Direktur Pemeriksaan Pajak.
    6.2. Pemberitahuan hasil pemeriksaan dan closing conference mengenai pemeriksaan khusus berdasarkan instruksi/persetujuan Kepala Kantor Wilayah, pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Kantor Wilayah yaitu apakah dapat langsung diselesaikan oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau terlebih dahulu harus ada persetujuan Kepala Kantor Wilayah.

     

  7. Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP).
    DKHP dibuat untuk setiap Laporan Pemeriksaan Pajak dan aslinya dikirim ke Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya.

  8. Pelaporan.
    Laporan Kegiatan Pemeriksaan Khusus dilakukan sebagai berikut :
    8.1. Setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan, Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak harus menyampaikan laporan kegiatan pemeriksaan khusus selama bulan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan tindasan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak. Bentuk laporan dibuat sesuai contoh pada Lampiran 3.
    8.2. Setiap triwulan selambat-lambatnya tanggal 20 setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan kegiatan pemeriksaan khusus selama triwulan tersebut kepada Direktur Pemeriksaan Pajak. Bentuk laporan dibuat sesuai dengan contoh pada Lampiran 4.1. dan 4.2.
    8.3. Untuk keperluan pemantauan kegiatan pemeriksaan khusus, baik Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maupun Kepala Kantor Wilayah tetap harus menyampaikan laporan meskipun untuk periode laporan yang bersangkutan tidak ada kegiatan pemeriksaan khusus.

     

  9. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1991. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.54/1988 tanggal 20 Oktober 1988 (Seri Pemeriksaan 44) dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD