Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 91/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Pengenaan PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan Pertambangan, Perikanan Dan Peternakan


26 Desember 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 91/PJ.6/1991

TENTANG

PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN PERTAMBANGAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.6/1991, tanggal 8 Februari 1991 perihal pengenaan PBB tahun 1991, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-1147/KMK.04/1991, tanggal 22 November 1991 tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

  2. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-1029/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan.

  3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-90/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO