Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 86/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Tata Cara Pertanggung Jawaban Keuangan Pelaksanaan Klasifikasi Njop Atas Bumi/Tanah


2 Desember 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 86/PJ.6/1991

TENTANG

TATA CARA PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN KLASIFIKASI NJOP ATAS BUMI/TANAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan Surat Kepala Kanwil VI Jakarta Raya Khusus Nomor : S-1051/WPJ.06/BD.05/1991 tanggal 27 September 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tata cara pertanggung jawaban keuangan atas kegiatan penyusunan klasifikasi bumi/tanah agar berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1990 tanggal 1 Agustus 1990 tentang Pelaksanaan Pendataan obyek PBB;

  2. Adapun bentuk bukti pengeluaran yang tidak diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah bentuk bukti pengeluaran untuk kegiatan penyalinan/penggandaan peta, penyusunan konsep buku NJOP bumi/tanah, penjilidan buku NJOP bumi/tanah dan pembuatan peta nilai tanah;

  3. Bentuk bukti pengeluaran untuk masing-masing jenis kegiatan tersebut pada butir 2 harap dibuat/dipersiapkan sebagaimana terlampir.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO