Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 86/PJ.6/1991
Tata Cara Pertanggung Jawaban Keuangan Pelaksanaan Klasifikasi Njop Atas Bumi/Tanah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
2 Desember 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 86/PJ.6/1991
TENTANG
TATA CARA PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN KLASIFIKASI NJOP ATAS BUMI/TANAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Kepala Kanwil VI Jakarta Raya Khusus Nomor : S-1051/WPJ.06/BD.05/1991 tanggal 27 September 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
-
Tata cara pertanggung jawaban keuangan atas kegiatan penyusunan klasifikasi bumi/tanah agar berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1990 tanggal 1 Agustus 1990 tentang Pelaksanaan Pendataan obyek PBB;
-
Adapun bentuk bukti pengeluaran yang tidak diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah bentuk bukti pengeluaran untuk kegiatan penyalinan/penggandaan peta, penyusunan konsep buku NJOP bumi/tanah, penjilidan buku NJOP bumi/tanah dan pembuatan peta nilai tanah;
-
Bentuk bukti pengeluaran untuk masing-masing jenis kegiatan tersebut pada butir 2 harap dibuat/dipersiapkan sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.