Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ.6/1991

Kategori : Lainnya

Alokasi Biaya B.o. Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pendataan Dan Penilaian


29 April 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.6/1991

TENTANG

ALOKASI BIAYA B.O. UNTUK PELAKSANAAN KEGIATAN PENDATAAN DAN PENILAIAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Salah satu upaya untuk mencapai rencana penerimaan PBB tahun 1991/1992 sebesar Rp. 838,8 milyar adalah melalui kegiatan Pendataan dan Penilaian yang dibiayai dari berbagai sumber dana antara lain DIK, DIP/Loan, Inpres Dati II dan Biaya Operasional.

 

Berdasarkan hasil Rakornas pada tanggal 4-6 Maret 1991 di Jakarta, telah dialokasikan Biaya Operasional untuk kegiatan Pendataan dan Penilaian kepada Saudara sebagaimana daftar terlampir. Selanjutnya diminta agar Saudara membagi alokasi tersebut kepada para Kepala KP PBB berdasarkan pertimbangan potensi, kemampuan aparat dan diarahkan kepada sektor Perkotaan.

 

Untuk pengesahan kegiatan yang dibiayai dengan biaya Operasional, agar Saudara berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1990 tanggal 18 Mei 1990.

 

Selain hal itu masalah bunga/jasa giro dari hasil penyimpanan uang pada Rekening Kakanwil Ditjen Pajak/Kepala KP PBB agar diadministrasikan secara tersendiri dan dilaporkan kepada kami.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MALIMAR