Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.5.2/1990

Kategori : PPN

PPN Atas Impor Semen


20 November 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.5.2/1990

TENTANG

PPN ATAS IMPOR SEMEN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Bersama ini disampaikan copy salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1131/KMK.00/1990 tanggal 10 Oktober 1990 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor berbagai jenis Semen.

  2. Dalam Keputusan tersebut, yang diberikan fasilitas pembebasan hanyalah Bea Masuknya saja, sehingga atas impor semen tersebut tetap terutang PPN.

    1. Diminta agar Saudara meneruskan copy Keputusan Menteri Keuangan tersebut dan memberitahukan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Saudara untuk memantau pengenaan PPN atas impor semen tersebut di pelabuhan kedatangan;
    2. Pemantauan dapat juga dilaksanakan melalui dokumen PIUD yang secara rutin diterima oleh KPP;
    3. Dalam hal PPN atas impor semen tersebut belum dibayar, maka Kepala KPP diminta untuk menagih PPN yang terutang kepada Importir yang bersangkutan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
    4. Dalam rangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, maka penyaluran semen tersebut oleh Pedagang Besar terutang PPN.

      Berkenaan dengan hal tersebut di atas dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  3. Dalam rangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, maka penyaluran semen tersebut oleh Pedagang Besar terutang PPN.


Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


Drs. MAR'IE MUHAMMAD