Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.04/1994

Kategori : PPh

Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kerjasama Dengan Pt. Telkom Berdasarkan Sistem Pola Bagi Hasil Tahap I Serta Pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 25


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88/KMK.04/1994

TENTANG

NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN
 YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP I
 SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan netto serta pelunasan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak badan yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dalam pembangunan sarana telekomunikasi dengan sistem Pola Bagi Hasil;
  2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP I SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

 

 

Pasal 1

 

(1)

Penghasilan netto Wajib Pajak Badan yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dalam pembangunan sarana telekomunikasi dengan sistem Pola Bagi Hasil tahap I dihitung atas dasar penghasilan bruto dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 14,285% (empat belas koma dua ratus delapan puluh lima persen). 

(2)

Penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak Badan dari PT. Telkom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan bruto selama masa bagi hasil atau bagian penghasilan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian Pola Bagi Hasil tahap I. 

(3)

Penghasilan netto Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari kegiatan lain selain yang tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. 

 

 

Pasal 2

 

(1)

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang diterima oleh Wajib Pajak Badan adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan netto atau sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dan bersifat final. 

(2)

PT. Telkom wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari setiap pembayaran kepada Wajib Pajak Badan dan menyetorkannya ke Bank Penerima Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Badan yang bersangkutan. 

(3)

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan tersebut dalam tahun berjalan dihitung sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. 

 

 

Pasal 3

 

(1)

Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. 

(2)

Atas penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib dibukukan dalam pembukuan yang terpisah. 

 

 

Pasal 4

 

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dengan sistem Pola Bagi Hasil tahap II dan selanjutnya.

 

 

Pasal 5

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 Maret 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD