Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1288/KMK.04/1991

Kategori : KUP, PPN

Batasan Dan Ukuran Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1288/KMK.04/1991

TENTANG

BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

 

  1. bahwa batasan dan ukuran Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya;
  2. bahwa karena itu dianggap perlu untuk menetapkan batasan dan ukuran Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Keputusan Menteri Keuangan ;


Mengingat : 

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 28; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3287) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 97; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3463);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3385);
  5. Keputusan Presiden Nomor 64 / M Tahun 1988;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.



Pasal 1


(1)

Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan :

  1. Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah ) setahun;
  2. Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.
(2)

Dalam hal pengusaha tersebut melakukan penyerahan baik Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

  1. Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) setahun jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh peredaran bruto.
  2. Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun jika peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh peredaran bruto.



Pasal 2


(1)

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

(2)

Dalam hal Pengusaha Kecil melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak berdasar suatu kontrak kepada Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.



Pasal 3


(1)

Apabila dalam suatu tahun berjalan peredaran bruto telah melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka pada awal masa pajak berikutnya pengusaha harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

(2)

Apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran brutonya tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tahun pajak berakhir dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

(3)

Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(4)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan dianggap dikabulkan.



Pasal 4


Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 303/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 5


Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 6


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1992.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN