Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.9/1995

Kategori : KUP

Bentuk SKPKPP (Kp Pdip 5.30) Dan SKPKPP Pengganti (Kp Pdip 5.31)


31 Agustus 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.9/1995

TENTANG

BENTUK SKPKPP (KP PDIP 5.30) DAN SKPKPP PENGGANTI (KP PDIP 5.31)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan bentuk formulir SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) (KP. PDIP. 5.30) dan SKPKPP Pengganti (KP. PDIP. 5.31) untuk dipergunakan sebagai pengganti KP. PDIP. 5.30/KP. PDIP. 5.31 yang lama.

Adapun penggantian bentuk formulir tersebut adalah untuk menyesuaikan konsiderans SKPKPP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru, yaitu :

  1. Istilah SKPKPP disesuaikan menjadi SKPLB;
  2. Penyebutan secara lengkap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
  3. Keputusan Menteri Keuangan yang mendasari diterbitkannya SKPKPP/SPMKP (Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 119/KMK.04/1995 dan Nomor: 120/KMK.04/1995).

Perlu ditegaskan bahwa formulir ini digunakan untuk kelebihan pembayaran pajak yang akan di proses.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO