Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.9/1995

Kategori : PPh

PPh Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Yang Dibayar Dengan Menggunakan Ssp


23 Februari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.9/1995

TENTANG

PPh ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI YANG DIBAYAR DENGAN MENGGUNAKAN SSP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini disampaikan kembali tata cara selengkapnya pembayaran pajak tersebut apabila menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sebagai penggantian ketentuan dalam surat nomor S-1904/PJ.9/1990 mengenai Pembayaran Fiskal Luar Negeri dengan SSP, sebagai berikut :

  1. PPh orang pribadi yang bertolak ke luar negeri dibayar dengan satu SSP untuk setiap orang, dan pajak disetor pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang ada di kota pelabuhan atau tempat pemberangkatan.

  2. Bagi istri dan anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, SSP di isi nama/identitas yang bersangkutan, sedangkan NPWP-nya adalah NPWP kepala keluarga. Dalam hal kepala keluarga tidak memiliki NPWP, maka NPWP-nya dicantumkan 0.000.000.00-xxx (kode KPP dimana kepala keluarga bertempat tinggal).

  3. Sebagaimana tata cara yang berlaku selama ini, lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP yang telah dibayar di bank persepsi/Kantor Pos dan Giro, oleh yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Imigrasi di pelabuhan pemberangkatan pada saat akan bertolak ke luar negeri. Lembar ke-1 yang juga dibubuhi cap oleh pejabat Imigrasi diterima kembali oleh yang bersangkutan, sedangkan lembar ke-3 dikirimkan oleh Kantor Imigrasi ke KPP/Kanwil Ditjen Pajak setempat.

  4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-54/PJ.24/ 1994, apabila pajak ditanggung oleh pemberi kerja, maka SSP di isi nama/identitas orang yang akan bertolak ke luar negeri qq pemberi kerja sebagai penanggung pajak dan NPWP-nya diisi dengan NPWP pemberi kerja, dan penata usahaannya oleh KPP dilakukan seperti di bawah ini :

    4.1.

    Lembar ke-2 SSP supaya ditatausahakan sebagai pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bagi pemberi kerja sesuai NPWP-nya.

    4.2.

    Jika pemberi kerja adalah badan maka SSP ditata usahakan oleh Seksi PPh Badan/ Seksi Badan dan Pemotongan/Pemungutan, namun jika pemberi kerjanya orang pribadi, maka SSP tetap ditata usahakan oleh Seksi PPh Perseorangan.

    4.3.

    Apabila sistem masih menyalurkan SSP itu ke Seksi PPh Perseorangan, maka penyaluran ke Seksi PPh Badan/Seksi PPh Badan dan Pemotongan/Pemungutan dilakukan secara manual oleh Seksi PPh Perseorangan.

    4.4.

    Atas SSP yang terlanjur tidak ada identitas pemberi kerja, sepanjang ada permintaan dari Wajib Pajak, supaya dituliskan NPWP pemberi kerja, dan selanjutnya ditata usahakan atas nama pemberi kerja sebagaimana ketentuan di atas. Jika pemberi kerja terdaftar di KPP lain, SSP-nya supaya di SPh-kan ke KPP tersebut.

Perlu juga disampaikan bahwa PPh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri baik yang dibayar dengan SSP maupun dengan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri, bukan merupakan biaya karena diperhitungkan sebagai pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
Ketentuan ini berlaku untuk pembayaran mulai tanggal 1 Januari 1995.

Demikian untuk diketahui dan agar disebarluaskan kepada para Wajib Pajak.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER