Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.6/1995

Kategori : PBB

Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak Dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah


6 April 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.6/1995

TENTANG

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
DAN OTONOMI DAERAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor:

KEP-06/PJ.6/1995
------------------------------------

973-130/PUOD/1995 

tanggal 10 Februari 1995 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan 

secara Kolektif bagi Wajib Pajak Perseorangan sebelum SPPT diterbitkan. Dalam pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Diminta Saudara mempelajari Keputusan Bersama dimaksud dengan memperhatikan peraturan pelaksanaan tata cara pemberian pengurangan yang terdahulu.

  2. Selanjutnya diminta Saudara memberikan penjelasan serta mengkoordinasikan pelaksanaan Keputusan Bersama dimaksud dengan pihak-pihak terkait tersebut dalam Keputusan Bersama.

Demikian keputusan tersebut disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD