Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.6/1995
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak Dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 April 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.6/1995
TENTANG
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
DAN OTONOMI DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor:
KEP-06/PJ.6/1995 |
tanggal 10 Februari 1995 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan |
secara Kolektif bagi Wajib Pajak Perseorangan sebelum SPPT diterbitkan. Dalam pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Diminta Saudara mempelajari Keputusan Bersama dimaksud dengan memperhatikan peraturan pelaksanaan tata cara pemberian pengurangan yang terdahulu.
-
Selanjutnya diminta Saudara memberikan penjelasan serta mengkoordinasikan pelaksanaan Keputusan Bersama dimaksud dengan pihak-pihak terkait tersebut dalam Keputusan Bersama.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
MACHFUD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.