Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.6/1995
Pembentukan Basis Data Sismiop
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.6/1995
TENTANG
PEMBENTUKAN BASIS DATA SISMIOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa KPPBB menyangkut pelaksanaan penyusunan basis data akibat dari pendataan dengan pola SISMIOP tidak penuh dalam satuan Kecamatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Pada dasarnya pendataan dengan pola SISMIOP dilakukan untuk satuan wilayah terkecil per kecamatan, mengingat satuan basis data pada komputer adalah satu kecamatan. Jika pada saat ini pendataan yang dilaksanakan tidak penuh satu kecamatan, maka dalam proses pembentukan basis data (perekaman data) agar dilakukan tahapan pekerjaan sesuai petunjuk terlampir.
-
Untuk kesebandingan NJOP bumi pada kecamatan tersebut maka desa/kelurahan yang tidak dilakukan pendataan dengan pola SISMIOP supaya dilakukan reklasifikasi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.