Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.54/1995

Kategori : PPN

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pkp Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Seri PPN 12-95)


3 April 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.54/1995

TENTANG

PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MENGGUNAKAN
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO (SERI PPN 12 - 95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 594/KMK.04/1994 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana tersebut diatas adalah pengusaha orang pribadi yang memilih dikenakan PPh dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994

  2. PKP yang akan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib Memberitahukan Kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan, dengan cara membubuhkan catatan pada kolom yang telah tersedia dalam SPT Masa PPN.

  3. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan pedoman sebagai berikut:

    1. Untuk penyerahan BKP :
      70% X Jumlah Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan.

    2. Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak:
      40% X Jumlah Pajak Keluaran Pada Masa Pajak yang bersangkutan.

  4. Pajak Keluaran bagi PKP tersebut pada butir 3 dihitung sebagai berikut :
    Nilai Peredaran Bruto yang terutang PPN x tarif PPN.

  5. Pengertian nilai peredaran bruto disini tidak termasuk PPN.

  6. Penghitungan tersebut pada butir 3 tanpa memperhatikan ada atau tidaknya Faktur Pajak Masukan.

  7. Untuk keperluan menghitung Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Pengusaha dimaksud Wajib membuat catatan mengenai nilai peredaran bruto secara teratur yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak, dengan memisahkan nilai peredaran bruto BKP dan nilai peredaran bruto JKP.

  8. Dalam hal PKP disamping melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai juga melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka catatan tersebut pada butir 7 harus dipisahkan antara penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN.

  9. Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan PPh dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka mulai Masa Pajak pada Permulaan tahun buku berikutnya PKP tidak lagi diperkenankan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

  10. PKP Pedagang Eceran yang dalam menghitung Pajaknya menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, tidak diperkenankan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 594/KMK.04/1994.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER