Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.53/1995

Kategori : PPN

Pengenaan PPN Atas Jasa Custodian


8 Juni 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.53/1995

TENTANG

PENGENAAN PPN ATAS JASA CUSTODIAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa custodian, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Jasa custodian yang dilakukan Bank antara lain :

    1. Jasa penitipan (safe custody)
      Meliputi jasa penyimpanan, penjagaan serta pemeliharaan sebaik-baiknya sekuritas yang dimiliki pemodal. Dalam melakukan jasa penitipan ini, Bank akan memberikan laporan rutin kepada pemodal atas jumlah dan nilai sekuritas yang disimpannya.

    2. Jasa settlement
      Meliputi kegiatan sebagai berikut :
      1) Penerimaan dan pengiriman sejumlah sekuritas milik pemodal dari/kepada pihak tertentu;
      2) Melakukan pembayaran atau menerima pembayaran sejumlah uang milik pemodal dari/kepada pihak tertentu;
      3) Melaksanakan transaksi valuta asing dan pembayaran sehubungan dengan transaksi sekuritas di atas.

    3. Jasa corporate actions
      Meliputi jasa yang diberikan untuk melindungi hak pemodal atas sekuritas yang dimiliki sehubungan dengan tindakan yang diambil oleh emiten, antara lain pembagian deviden, saham bonus, penawaran terbatas dan lain-lain.
      Untuk pelaksanaan tugas ini, digunakan jasa perbankan lainnya seperti lalu lintas giro, remittance, foreign exchange dan lain-lain.

    4. Jasa registrasi
      Meliputi kegiatan registrasi saham atas permintaan pemodal, guna melindungi hak kepemilikan pemodal atas sekuritas. Pembayaran biaya registrasi kepada Biro Administrasi Efek (BAE) juga dilakukan melalui lalu lintas giro.

  2. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 13 angka 1 Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, atas penyerahan jasa perbankan berupa jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian) serta anjak piutang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

  3. Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 13 angka 1 Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 1994disebutkan antara lain bahwa jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan pajak adalah jasa perbankan yang menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dapat dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank. Oleh karena itu, jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), dan jasa anjak piutang, meskipun dilakukan oleh bank, merupakan jasa yang dikenakan pajak, karena jasa tersebut dapat dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank.

  4. Memperhatikan uraian tersebut pada butir 1 dan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas maka diberikan penegasan sebagai berikut :

    1. Jasa custodian yang berupa jasa penitipan adalah jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    2. Jasa custodian yang berupa jasa settlement, jasa corporate actions, dan jasa registrasi adalah jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, dan karena jasa tersebut hanya dapat dilakukan oleh perbankan, maka merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

  5. Mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995, maka pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa custodian yang berupa jasa penitipan yang dilakukan oleh bank dinyatakan efektif mulai berlaku sejak 1 Januari 1995.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER