Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.51/1995

Kategori : PPN

Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Seri PPN 25-95)


2 Agustus 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.51/1995

TENTANG

JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (SERI PPN 25-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan masih adanya keragu-raguan penafsiran apakah gaplek termasuk Barang Kena Pajak atau bukan, dengan ini ditegaskan bahwa gaplek termasuk dalam pengertian Ubi kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan gaplek tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

 

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER